Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Penyebar Hoax Covid-19 Ditangkap

Clavel Lukas • Kamis, 9 April 2020 | 17:48 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19
MANADOPOST.ID--Kasus ini bisa jadi contoh buat warganet di Kabupaten Minahasa. Satuan Reskrim Polres Minahasa terpaksa mengamankan CL alias Uli (22), warga Tondano Barat. CL diduga melakukan penyebaran berita palsu (hoax) di media sosial Facebook. Pelaku diamankan pukul 23:00 WITA Selasa (7/4) malam di wilayah Kecamatan Tondano Barat. Dalam postingannya, CL menulis di dinding FB terkait penyebaran Covid-19 sudah masuk di Tondano yang dibawa oleh Danramil Manado. Karena ditulisnya danramil memiliki rumah di Tondano dan telah membawa virus kepada keluarganya di Minahasa. Kasat Reskrim Pokes Minahasa AKP Sugeng Wahyudi saat ditemui, membenarkan adanya penangkapan wanita asal Tondano yang diduga melakukan penyebaran berita bohong melalui akun fecebook miliknya. "Postingan tersebut diposting hari Selasa tanggal 7 April 2020, sekira pukul 20.30 WITA di rumah pelaku dengan menggunakan HP pelaku," ungkap kasatreskrim. Ia menambahkan, sebelum pelaku memposting, berawal dari messenger dengan temannya warga kecamatan yang sama. "Dalam percakapan messenger tersebut, ada postingan tersebut, yang oleh pelaku langsung diposting di Facebook," terang Sugeng. Mendapat informasi, Resmob Polres Minahasa langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dan barang bukti 1 buah hand phone merk Oppo Tipe A7 hitam. "Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Minahasa dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. Sementara, pasal yang dikenakan yaitu pasal 28 ayat 1 undang undang informasi dan transaksi elektronik yang menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam (6) tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Di sisi lain, Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmo rang mengimbau, agar masyarakat lebih bijak lagi dalam menerima informasi melalui media sosial (medsos). "Saya imbau agar masyarakat lebih bijak dan hati-hati memakai medsos. Kiranya lebih bijak lagi dalam menerima informasi dari medsos," imbaunya. Sementara kata dia, bagi penyebar informasi, wajib harus dikonfirmasi dan diverifikasi terlebih dahulu. Agar tidak menyebar hoax. "Sebelum memposting atau menyebarluaskan informasi. Wajib harus dikonfirmasi dan diverifikasi kepihak terkait demi mengindari berita bohong terhadap masyarakat," pungkasnya (mega) Editor : Clavel Lukas
#Covid-19 #Hoax #Minahasa