Pemerintah Desa Kamangta pun langsung bertindak memberi teguran dan memboikot lokasi pembuangan. Salah satu masyarakat Yefta Wehantouw, merekam aksi para pekerja KUD Wenang yang sementara membuang limbah, dirinya pun mewakili masyarakat dengan tegas meminta kedepan tidak ada lagi pembuangan limbah di area Kamangta.
"Aktifitas pembuangan limbah tinja ini oleh KUD Wenang sudah lama berjalan. Dan sudah beberapa kali ditegur. Apalagi aktifitas ini diketahui tidak ada izin resmi dari Pemkab Minahasa," sebutnya.
Masyarakat turut mengancam bakal membakar kendaraan milik KUD Wenang jika kedapatan masih balik membuang limbah tinja di wilayah Kamangta.
Menurut dia, pembuangan limbah tinja sangat berdampak buruk bagi lingkungan. "Ini sudah pencemaran lingkungan. Kami selaku warga masyarakat sangat menolak aktifitas tersebut," tuturnya.
Ditempat yang sama, Hukum Tua Desa Kamangta Hence Worotikan meminta agar KUD Wenang berhenti melakukan pembuangan limbah di wilayahnya. "Kami dari Pemerintah sudah beberapa kali melarang. Dan meminta surat izin. Namun sampai sekarang tak kunjung ada dan perwakilan KUD Wenang belum hadir memenuhi undangan. Karena ini tidak ada izinnya," kunci dia.(ler)
Editor : Lerby Fabio Tamuntuan