Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Sesuai Putusan Pengadilan, Sengketa Tanah di Sonder Dimenangkan Jahya Tampemawa Cs, Ahli Waris Alm Hendrik Tampi 'Segel' Lahan di Kolongan Atas Sonder

Lerby Fabio Tamuntuan • Rabu, 24 Juli 2024 | 23:19 WIB

SEGEL: Lahan di Kolongan Atas Sonder yang dimenangkan Ahli Waris Alm Thomas Tampi langsung
SEGEL: Lahan di Kolongan Atas Sonder yang dimenangkan Ahli Waris Alm Thomas Tampi langsung
MANADOPOST.ID--Sengketa tanah di Desa Kolongan Atas Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa, berhasil dimenangkan Kuasa Hukum/ Advokat Jahya DA Tampemawa SPd SH MH dari Kantor Hukum Don Adi Jaya & Partners Law Firm di Pengadilan Negeri Tondano.

Atas dasar putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Rabu (24/7) kemarin, pemilik tanah ahli waris Alm Hendrik Matheos Tampi kepada adiknya yakni Thomas Tampi didampingi kuasa hukum Jahya DA Tampemawa SPd SH MH, langsung menduduki lahan seluas kurang lebih 3,7 hektar tersebut. Aksi ini dilakukan berdasarkan keputusan Pengadilan (PN) Negeri Tondano Nomor 126/Pdt.G/2023/PN Tnn tertanggal 22 Mei 2024.

“Ini bukan eksekusi, tapi hanya menduduki lahan karena sudah ada hasil keputusan yang sah dari PN Tondano. Dengan harapan tentu pihak-pihak lain menghargai putusan pengadilan,” jelas Kuasa Hukum Jahya Tampemawa.

Kuasa Hukum Jahya Tampemawa
Kuasa Hukum Jahya Tampemawa
Lanjut dijelaskan Jahya DA Tampemawa, berdasarkan keputusan PN Tondano, tanah milik Alm Hendrik Matheos Tampi sesuai nomor sertifikat 79 Desa Kolongan Kecamatan Sonder adalah sah milik dari ahli waris Thomas Tampi. Namun dalam pengadilan, muncul sertifikat baru nomor sertifikat 357 milik dari Lois Scram.

“Mungkin mereka kira sudah kerja di luar dan tanah ini dibiarkan, jadi mereka mengira tanah ini sudah tidak dipermasalahkan lagi. Tapi klien kami kemudian hadir dan menyatakan kepunyaan klien kami tanah tersebut. Kemudian klien kami digugat atas sertifikat 79 yang sudah lahir sebelum sertifikat 357,” jelasnya.

Namun dalam perkara pengadilan, lanjut Jahya dinyatakan tidak jelas asal usul tanah. Demikian juga adanya sejumlah dokumen yang dinilai tidak ada hubungan dengan masalah tanah tersebut.

“Setelah mereka gugat, kita juga melihat jika ini ada tindak pidana sesuai pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun penjara. Bahkan dalam penerbitan itu pun terungkap dalam fakta persidangan jika pak Edi Sepang itu masih ada hubungan keluarga dengan kepala BPN yang lama sehingga terindikasi ada kongkalikong,” jelas dia lagi.

Menurutnya, dalam persidangan seluruh bukti yang diberikan penggugat dimentahkan dalam pengadilan. "Intinya dalam fakta persidangan, pengadilan menyatakan rekonvensi penggugat tidak dapat diterima. Atau menolak seluruh gugatab penggugat," sebutnya.

Sementara itu, Thomas Tampi selaku adik dari Alm Hendrik Matheos Tampi mengatakan jika pihaknya masih memberikan batas waktu tertentu bagi petani yang melakukan penanaman di lahan tersebut.

“Karena dilihat masih ada jagung yang belum dipanen, maka kami memberikan batas waktu hingga usai panen sudah tidak bisa melakukan penanaman kembali,” tandasnya.(ler)

Editor : Lerby Fabio Tamuntuan
#sengketa tanah #putusan pengadilan