Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Sengketa Pilkada Minahasa: MK Diminta Tolak Permohonan Paslon 1, KPU Ungkap Fakta Selisih Suara Ambang Batas, Ternyata 27 persen

Lerby Fabio Tamuntuan • Rabu, 22 Januari 2025 | 14:43 WIB

PAPARKAN: Petitum yang dipaparkan kuasa hukum KPU Minahasa selaku termohon dalam sidang sengketa Pilkada Minahasa, Rabu (22/1/2025). (Istimewa)
PAPARKAN: Petitum yang dipaparkan kuasa hukum KPU Minahasa selaku termohon dalam sidang sengketa Pilkada Minahasa, Rabu (22/1/2025). (Istimewa)
MANADOPOST.ID--Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Minahasa 2024 masih bergulir. Dalam persidangan lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung Rabu (22/1/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menegaskan bahwa permohonan sengketa hasil Pilkada oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Susi Fiane Sigar-Perly George Steven Pandeiroot (SUPER), tidak memenuhi syarat hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Suryantara, Alfatah & Partners, KPU Minahasa menyatakan bahwa dalil yang diajukan Pemohon lebih relevan dengan pelanggaran administrasi, kode etik penyelenggara, atau tindak pidana pemilu. Menurut KPU, isu tersebut tidak masuk dalam kewenangan MK, tetapi menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atau Kepolisian.


Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran oleh Paslon Nomor Urut 3, Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang, berupa pembagian dana Program Indonesia Pintar (PIP) secara gratis kepada siswa selama masa kampanye. Namun, KPU menegaskan bahwa dugaan tersebut merupakan pelanggaran administrasi, bukan perselisihan hasil pemilu. Berdasarkan Pasal 158 UU Pemilihan, selisih suara antara Pemohon (Paslon Nomor Urut 1) dan Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 3) mencapai 52.410 suara atau 27,92%, jauh melampaui ambang batas 1,5% dari total suara sah. Oleh karena itu, Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan sengketa ini ke MK.

Hasil rekapitulasi resmi KPU mencatat perolehan suara sebagai berikut: Paslon Nomor Urut 1: 41.136 suara (21,92%). Paslon Nomor Urut 2: Youla Lariwa-Denni Rudi Kalangi (YLM-DRK): 53.011 suara (28,24%). Paslon Nomor Urut 3: Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang: 93.546 suara (49,84%). Dengan total suara sah mencapai 187.693, tahapan Pilkada Minahasa 2024 dinyatakan telah berlangsung transparan dan akuntabel sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam petitumnya, diketahui Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 3 dan melakukan pemungutan suara ulang dengan hanya melibatkan Paslon Nomor Urut 1 dan 2. Namun, KPU menilai permohonan tersebut tidak konsisten dan saling bertentangan.

Sementara, Kuasa hukum KPU Kabupaten Minahasa dalam petitumnya meminta MK untuk menolak permohonan Pemohon atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Dengan demikian, hasil Pilkada Minahasa 2024 yang memenangkan Paslon Nomor Urut 3 dinyatakan tetap sah dan konstitusional.(ler)

Editor : Lerby Fabio Tamuntuan
#Robby Dondokambey #Kabupaten Minahasa #Pilkada Minahasa 2024 #Perly Pandeirot #Susi Sigar #Vanda Sarundajang #Sengketa Pilkada 2024 #Mahkamah Konstitusi (MK)