Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Siap-Siap! Pemkab Minahasa Bakal Tertibkan Plt Kumtua Berstatus Bukan ASN, Pilhut Berpotensi Dilaksanakan Tahun Ini

Lerby Fabio Tamuntuan • Senin, 27 Januari 2025 | 21:24 WIB

Pj Bupati Minahasa Noudy Tendean (kiri) dan Kepala Dinas PMD Arthur Palilingan (kanan).
Pj Bupati Minahasa Noudy Tendean (kiri) dan Kepala Dinas PMD Arthur Palilingan (kanan).
MANADOPOST.ID--Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua (Kumtua) di Kabupaten Minahasa wajib dari ASN. Tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa bakal menertibkan sekira 98 desa yang masih dijabat Plt Kumtua yang bukan dari kalangan ASN. Bahkan, sejak tahun lalu, sejumlah pihak mempolemikkan masalah ini.

"Kami sementara memetahkan desa-desa mana yang masih dijabat Hukum Tua yang berstatus Plt dan bukan dari kalangan ASN. Karena sesuai aturan Plt Kumtua harus dari ASN," kata Pj Bupati Minahasa Dr Noudy Tendean SIP MSi, belum lama ini ketika diwawancarai.

Menurut dia, meski begitu, tahun ini bakal dilaksanakan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) secara serentak. "Kita sembari menunggu juknis dari kementerian, jadi harus diatur semua agar sesuai aturan. Sehingga saat juknis turun, kita langsung laksanakan (Pilhut)," tuturnya.

Bagi dia, jabatan yang diisi Plt tidak bagus. Karena dapat mengganggu jalannya pemerintahan. "Kalau Plt terus tidak bagus. Kewewnangan tidak powerfull. Keuangan tidak powerfull, sehingga kerjanya tidak powerfull," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa Drs Arthur Palilingan menyebut bahwa anggaran untuk pelaksanaan Pilhut tahun ini sudah dipersiapkan. "Anggarannya sudah ada," singkatnya. Diketahui, ada sekira 98 desa di Kabupaten Minahasa yang masih diisi Kumtua berstatus Plt.(ler)

Editor : Lerby Fabio Tamuntuan
#Kabupaten Minahasa #Plt Hukum Tua #ASN #Pilhut Minahasa #Pemkab Minahasa