Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan tidak menerima gugatan PHPU Pilkada Minahasa yang diajukan Susi Sigar-Perly Pandeiroth (SuPer), Selasa (4/2/2025).
Dalam putusan yang dibacakan Hakim MK Arief Hidayar dan Ketua MK Suhartoyo. “Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tukasnya.
Tuhan merestui, RD-Vasung untuk memimpin Minahasa 5 tahun kedepan. Kepada Manado Post, Bupati Minahasa terpilih Dr Robby Dondokambey SSi MAP (RD) menyampaikan ungkapan syukurnya.
"Puji syukur kepada Tuhan, karena apa yang menjadi harapan kami dan warga Minahasa terwujud. Dengan hasil putusan MK hari ini, menjawab segala kerinduan kita semua," ungkap Robby Dondokambey didampingi istri tercinta Martina Dondokambey Lengkong SE.
Ketua P/KB Rayon Minahasa ini pun mengutip ayat alkitab yang terdapat di 1 Tawarikh 16:34. "Bersyukurlah kepada TUHAN, sebab Ia baik! Bahwasanya untuk selama-lamanya kasih setia-Nya," kutipnya.
Robby Dondokambey bersama keluarga besar Dondokambey-Lengkong pun menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Minahasa. "Saya dan keluarga menyampaikan banyak terima kasih kepada seluruh masyarakat Minahasa. Ini merupakan kemenangan bagi masyarakat Minahasa," ucapnya.
Terpisah, Wakil Bupati Minahasa terpilih, Vanda Sarundajang menyampaikan bahwa Tuhan sudah menjawab doa dari masyarakat Minahasa. "Tuhan mendengar dan menjawab doa, semua indah pada waktuNya, terpujilah Tuhan Yesus," ucapnya.
Ia menyampaikan terima kasih juga atas segala topangan doa yang diberikan. "Dari lubuk hati yg terdalam, terima kasih untuk semua topangan doa dan dukungan moril dari semua. Satjam Eva Jayate! God bless us all, God bless tanah Minahasa," kuncinya.(ler)