Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Drs Robby Longkutoy MM, setelah menerima salinan keputusan dan berita acara usai mengikuti rapat pleno terbuka penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih Pilkada 2024, Rabu (5/2/25).
"Jadi, sesuai dengan ketentuan, selambat-lambatnya satu hari setelah penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih dari KPU, DPRD akan melaksanakan rapat paripurna," kata Robby Longkutoy ketika diwawancarai Manado Post.
Pada intinya, kata Longkutoy, rapat paripurna itu dilakukan dalam rangka pengesahan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Kabupaten Minahasa tahun 2024. "Tentunya rapat paripurna ini akan menghasilkan berita acara, yang nantinya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Sulawesi Utara," ujarnya.
Sementara, untuk proses pelantikan, lanjut Longkutoy, itu menjadi kewenangan Kemendagri. Namun, kata dia, pelantikan RD-Vasung, kemungkinan akan dilaksanakan sekira tanggal 17-20 Februari 2025.
"Tapi itu juga belum diketahui. Seperti yang kemarin, informasinya pelantikan tahap pertama akan dilakukan tanggal 6. Tapi kemungkinan ini akan dilakukan secara serentak. Mungkin pertimbangannya adalah pilkada serentak, jadi pelantikannya juga harus serentak," pungkasnya.(ler)