Kasus ini mencuat setelah korban, AS (23), melaporkan perbuatan keji ayah tirinya ke pihak kepolisian Polres Minahasa.
Kejadian tragis ini terjadi pada bulan September 2024. Tak hanya AS, sang adik, KS yang masih belia, juga diduga menjadi korban pelecehan oleh pria yang seharusnya melindungi mereka.
Tak butuh waktu lama bagi Tim Resmob Polres Minahasa untuk memburu pelaku. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim akhirnya mengamankan SM di Desa Timu, Kecamatan Remboken, Selasa (11/3/2025) pukul 17.09 WITA, tanpa perlawanan sedikit pun.
Kapolres Minahasa AKBP S Sophian SIK MH melalui kasat Reskrim AKP Edi Susanto membenarkan kejadian tersebut.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Minahasa dan tengah menjalani proses hukum,” ungkap Kasat Reskrim.
Ia juga menegaskan, bahwa kepolisian tidak akan mentolerir kejahatan seksual dan mengimbau masyarakat agar berani melapor jika mengetahui kasus serupa.(ler)