Kedua pelaku kasus 338 di Karumengan, Langowan itu sudah mendekam dijeruji besi. Sembari menunggu proses lanjutan dari kepolisian.
"Ya, kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," beber Kasa Reskrim Polres Minahasa AKP Edi Susanto kepada Manado Post, Senin (7/4/2025) malam.
Sebelumnya juga, Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edi Susanto, menjelaskan, peristiwa berawal saat korban bersama temannya datang ke rumah SS di Desa Waleure, Kecamatan Langowan Timur, sekitar pukul 11.00 Wita. Di sana, mereka menggelar pesta miras bersama LB, SS, dan beberapa orang lainnya.
Sekira pukul 11.30 Wita, rombongan ini berpindah ke Desa Karumenga, tempat kejadian berlangsung. Di lokasi baru ini, pesta miras kembali dilanjutkan. “Sekira pukul 14.00 Wita, suasana mulai memanas. Korban, pelaku, dan beberapa teman lainnya masih berada di lokasi. Diduga karena pengaruh alkohol, terjadi salah paham antara JK dan pelaku SS, hingga korban meludahi wajah SS,” ungkap Kasat Reskrim.
Cekcok pun tak terhindarkan. JK sempat mencabut pisau, namun berhasil dilerai oleh beberapa saksi di tempat kejadian. Namun karena merasa tersinggung, LB secara tiba-tiba mengeluarkan pisau dan menikam JK dari belakang. SS turut melakukan penikaman. “Kedua pelaku menikam korban berkali-kali, terutama di bagian tubuh dan tangan. Korban ditemukan tak bernyawa dalam posisi terlentang dan berlumuran darah. Dari pemeriksaan awal, terdapat 12 luka tusuk di tubuh korban,” beber AKP Edi Susanto.
Pasca kejadian, Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Aiptu Chris Frans segera mengamankan kedua pelaku. Kini mereka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.(ler)
Editor : Lerby Fabio Tamuntuan