Penandatanganan kerjasama ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa B Hermanto, SH MH dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Minahasa Moudy Lontaan SSos, disaksikan langsung Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi MAP, Ketua DPRD Minahasa Drs Robby Longkutoy MM, serta Ketua TP PKK Minahasa Martina Dondokambey-Lengkong SE, dan jajaran Pemkab Minahasa.
Dalam sambutannya, Bupati Robby Dondokambey menyambut baik dan memberikan apresiasi atas kolaborasi lintas lembaga yang adalah bagian dari pilar reformasi birokrasi dan peningkatan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. “Dalam dinamika pengelolaan keuangan daerah, kita tidak dapat menutup mata bahwa masih terdapat potensi penyimpangan, kelalaian, maupun kesalahan administratif yang dapat menimbulkan kerugian negara, inspektorat sebagai aparat pengawasan intern pemerintah memang memiliki peran dalam penanganan administratif terhadap TGR, namun dalam pelaksanaannya, banyak kasus yang memerlukan dukungan pendampingan hukum yang kuat,“ ungkap dia.
Pentingnya kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Minahasa, yang dapat memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya. “Saya juga ingin menyampaikan secara khusus kepada para penyedia barang dan jasa yang hadir bahwa pemerintah Kabupaten Minahasa sangat terbuka dan kooperatif dalam menyelesaikan permasalahan TGR yang terjadi,” tukasnya.
Pemkab Minahasa menerapkan prinsip penyelesaian secara persuasif dan administratif terlebih dahulu, namun dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Saya berharap seluruh jajaran pemerintah kabupaten minahasa dapat mendukung implementasi kerja sama ini secara optimal, dan menjadikannya bagian dari semangat kita bersama untuk membangun pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan akuntabel,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa B. Hermanto menjelaskan, kerja sama ini merupakan bentuk kontribusi kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara (JPN).
Ia menyebutkan, temuan dari beberapa pendampingan yang telah dilakukan menunjukkan adanya aset-aset milik Pemkab yang secara tidak sah dikuasai oleh masyarakat, bahkan sudah berlangsung puluhan tahun.
“Ini perlu kita antisipasi bersama karena jangan sampai ke depan aset pemerintah Kabupaten Minahasa akan berkurang,” kata Hermanto. Ia berharap kerja sama ini menjadi bentuk kepercayaan Inspektorat kepada institusi kejaksaan agar penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.(ler)
Editor : Lerby Fabio Tamuntuan