Kepala Sat Res Narkoba Polres Minahasa, Ipda Pyger Daromes, mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif terkait jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas. “Sebelumnya, Kamis (21/8/2025), kami mengamankan barang bukti sabu seberat 0,2 gram sebagai bagian dari pengembangan kasus ini,” jelasnya.
Aksi penggerebekan dilakukan pada Senin sore sekitar pukul 15.10 WITA di Kelurahan Liningaan, Kecamatan Tondano Timur. Saat hendak ditangkap, Ako mencoba kabur dengan sepeda motor dan bahkan menabrakkan kendaraannya ke arah petugas. Akibatnya, Bripka I Nyoman Sukadana mengalami fraktur pada tulang kaki kiri dan kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Dari tangan tersangka, polisi menyita lima paket sabu dengan total berat 2,55 gram. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina.
Kini, Ako ditahan untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 112 serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Minahasa menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkoba yang merusak generasi muda. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Partisipasi publik sangat penting demi menjaga keamanan bersama,” tegas Ipda Pyger.(ler)
Editor : Lerby Fabio Tamuntuan