Korban, yang diidentifikasi sebagai Fransiskus Frangky Ogi (34), warga Woloan Dua, Kota Tomohon, ditemukan tak bernyawa di kebun Kokor sekitar pukul 12.00 WITA pada Rabu (5/11/2025).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, proses kerja penebangan kayu oleh korban bersama beberapa rekan dimulai sekira pukul 09.00 WITA. Untung-malang terjadi ketika suara mesin gergaji korban masih terdengar terus menerus tanpa jeda pada pukul 11.50 WITA. Curiga, rekan‐kerjanya mendekat dan menemukan korban telah terjepit oleh cabang pohon besar di atas pohon.
“Kami menerima laporan adanya korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat menebang pohon,” ujar Kapolsek Sonder, Hanny Montolalu. “Korban ditemukan sudah tidak bernyawa di atas pohon dalam posisi terjepit cabang kayu," tambahnya.
Tim penanganan dari Polsek Sonder dibantu oleh BPBD Minahasa dan warga langsung mengevakuasi jenazah korban. Tim BPBD Minahasa dipimpin langsung Kepala Badan Lona Wattie. Dalam proses tersebut hadir pula Camat Sonder dan Hukumtua Desa Sendangan. Jenazah kemudian dibawa ke RS Anugrah Tomohon.
Keluarga korban menyampaikan bahwa mereka menolak dilakukan autopsi dan menerima kejadian ini sebagai kecelakaan kerja murni. Polisi memastikan bahwa meskipun autopsi tidak dilakukan, proses dokumentasi dan pengamanan TKP tetap telah dilaksanakan.
Insiden ini sekaligus mengingatkan pentingnya penerapan standar keselamatan kerja dalam aktivitas penebangan pohon, terutama di area perkebunan dengan pohon-tinggi dan cabang yang berpotensi membahayakan.
Warga sekitar pun mengaku terkejut ketika mengetahui berita duka tersebut. Seorang saksi menyebut bahwa jarak korban bekerja sekitar 100 meter dari lokasi mereka, dan tak ada jawaban ketika dipanggil sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi tragis.
Kejadian ini menambah daftar kecelakaan kerja sektor kehutanan dan penebangan kayu di Sulawesi Utara yang ikut menyorot pentingnya regulasi, pengamanan lingkungan kerja, hingga pelatihan untuk pekerja di lapangan.(ler)
Editor : Lerby Fabio Tamuntuan