Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Transaksi Jual Beli Tanah di Minahasa Makin Lancar, Ini Alasannya!

Lerby Fabio Tamuntuan • Rabu, 14 Januari 2026 | 18:06 WIB

DILANTIK: Para Camat di Minahasa saat dilantik sebagai PPATS di Ruang Sidang Kantor Bupati, Selasa (13/1/2026).
DILANTIK: Para Camat di Minahasa saat dilantik sebagai PPATS di Ruang Sidang Kantor Bupati, Selasa (13/1/2026).
MANADOPOST.ID--Sebanyak 22 Camat di Kabupaten Minahasa resmi dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), Selasa (13/1/2026).

Pelantikan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa, Richart A E Runtuwene SH MH bertempat di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Tondano.

Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pelayanan administrasi pertanahan di tingkat kecamatan, sekaligus mendekatkan layanan kepada masyarakat.

Acara pelantikan turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Minahasa, Drs Riviva Maringka MSi bersama jajaran terkait.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan BPN Minahasa menegaskan bahwa jabatan PPATS memiliki peran strategis dalam proses pelayanan pertanahan, khususnya dalam pembuatan akta yang berkaitan dengan hak atas tanah.

“PPATS memiliki tanggung jawab besar karena berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, tugas ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, serta menjunjung tinggi integritas,” tegas Richart Runtuwene.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minahasa, Riviva Maringka, menyampaikan ucapan selamat kepada para camat yang baru dilantik. Ia berharap seluruh PPATS dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Riviva juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam melakukan verifikasi dan penyesuaian data kepemilikan hak atas tanah, terutama terhadap dokumen lama atau tanah yang status haknya sudah tidak berlaku, guna mencegah permasalahan hukum di kemudian hari.

Diketahui, 22 camat yang dilantik akan menjalankan tugas sebagai PPATS selama satu tahun, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ler)

Editor : Lerby Fabio Tamuntuan
#Kabupaten Minahasa #camat #BPN Minahasa #transaksi jual beli tanah #ppats