Penyesuaian jam kerja tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam Pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan ASN selama bulan Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, di luar jam istirahat.
Kebijakan ini merupakan langkah rutin yang diberlakukan pemerintah setiap memasuki bulan Ramadan. Selain menjaga produktivitas kerja, penyesuaian jam kerja juga dimaksudkan untuk memberi ruang bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa agar dapat beribadah dengan lebih khusyuk tanpa mengabaikan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
Adapun pengaturan jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa selama Ramadan 1447 Hijriah dibagi dalam dua kategori instansi.
Pertama, instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja dan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Untuk kelompok ini, jam kerja pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.45 WITA hingga 16.00 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WITA. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.
Kedua, instansi pemerintah yang menerima Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Khusus, meliputi Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, BPKAD, Bapelitbangda, Bapenda, dan BKPSDM.
Jam kerja untuk hari Senin hingga Kamis sama, yakni pukul 07.45–16.00 WITA dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WITA. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 12.30 WITA.
Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, dalam surat edaran tersebut menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja tidak boleh berdampak pada penurunan produktivitas maupun kualitas pelayanan publik.
“Kepala Perangkat Daerah agar memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1447 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tegasnya.
Dengan pengaturan ini, Pemkab Minahasa berharap keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat tetap terjaga selama bulan suci Ramadan.(ler)