Menurut Wakary, hingga saat ini masyarakat desa, pemerintah desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masih menunggu kepastian terkait jadwal pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa itu.
Ia mengatakan, banyak pihak mempertanyakan kapan tahapan Pilhut akan mulai dilaksanakan secara resmi oleh pemerintah daerah.
“Sekarang ini masyarakat dan pemerintah desa bersama BPD masih bertanya-tanya kapan jadwal pasti pelaksanaan Pilhut,” ujar Wakary.
Karena itu, ia mendorong instansi terkait, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa, agar segera melakukan langkah-langkah percepatan, termasuk sosialisasi kepada masyarakat.
Menurutnya, sosialisasi sangat penting agar masyarakat desa memahami aturan serta regulasi yang mengatur pelaksanaan Pilhut.
Selain itu, ia juga menilai perlu ada penjelasan yang jelas mengenai masa jabatan Hukum Tua yang nantinya akan terpilih dalam pemilihan tersebut.
Wakary berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan kepastian terkait tahapan Pilhut, sehingga proses demokrasi di tingkat desa dapat berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diketahui ada sekira 131 Desa di Kabupaten Minahasa yang akan melaksanakan tahapan demokrasi Pilhut.(ler)
Editor : Lerby Fabio Tamuntuan