Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pilhut Minahasa Kans 'Panas', Ini Jadwal Tahapan Lengkapnya

Lerby Fabio Tamuntuan • Minggu, 19 April 2026 | 20:27 WIB
Ist
Ist

MANADOPOST.ID—Kontestasi Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Kabupaten Minahasa dipastikan berlangsung sengit. Berkaca dari pelaksanaan sebelumnya, hampir seluruh desa di Tanah Malesung selalu diwarnai persaingan ketat antar calon Hukum Tua (Kumtua). Meski berbagai pembatasan diterapkan untuk menekan euforia berlebihan, dinamika politik di tingkat desa tetap terasa.

Tahapan Pilhut resmi dimulai sejak 17 Maret 2026, ditandai dengan kegiatan sosialisasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa di Wale Ne Tou Tondano. Usai tahapan awal tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 129 desa yang akan melaksanakan Pilhut langsung bergerak cepat membentuk panitia, dengan waktu yang ditetapkan selama 10 hari, yakni 18 hingga 27 Maret.
Dengan dimulainya tahapan sejak pertengahan Maret, pelaksanaan pemungutan suara diperkirakan akan berlangsung sekira 17 Juni 2026 mendatang.

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Bupati Minahasa, Dr. Robby Dondokambey SSi MAP, didampingi Wakil Bupati Vanda Sarundajang, Sekretaris Kabupaten Dr Lynda D Watania MM MSi, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Momentum ini turut dirangkaikan dengan peluncuran tahapan Pilhut 2026 serta penyerahan kotak suara secara simbolis dari Ketua KPU Minahasa, Rendy V. J. Suawa, kepada Bupati Minahasa sebagai simbol kesiapan penyelenggaraan.

Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa, Riviva Maringka, menegaskan bahwa pemilihan hukum tua memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan publik di desa. Ia menilai, pelaksanaan pilhut yang demokratis dan transparan menjadi kunci untuk mencegah potensi konflik horizontal sekaligus menjamin pengelolaan keuangan desa yang akuntabel.

“Pelaksanaan pemilihan hukum tua bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi kebutuhan mendasar dalam menjaga kualitas demokrasi lokal serta memperkuat kepercayaan publik,” ungkap Maringka.

Sementara itu, Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey SSi MAP dalam sambutannya mengingatkan seluruh pihak agar menjaga kualitas penyelenggaraan Pilhut sehingga tetap menjadi contoh di tingkat nasional. Ia mengungkapkan, pada periode sebelumnya Minahasa mendapat apresiasi dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri atas pelaksanaan yang dinilai tertib dan transparan. “Prestasi ini harus kita pertahankan. Pastikan seluruh proses Pilhut 2026 berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Dondokambey.

Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai kearifan lokal Torang Samua Basudara dalam menyikapi perbedaan pilihan politik. Menurutnya, semangat persaudaraan harus tetap menjadi fondasi utama dalam menjaga persatuan di tengah dinamika demokrasi desa.

Ia juga mengingatkan seluruh panitia pemilihan untuk menjaga netralitas dan integritas. Di sisi lain, para calon hukum tua diharapkan dapat berkompetisi secara sehat dengan mengedepankan visi serta program kerja yang jelas.

“Kepada seluruh aparatur pemerintah, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa, saya minta tetap menjaga netralitas dan memberikan dukungan penuh agar seluruh tahapan berjalan dengan baik,” tegasnya.

Ia berharap sinergi antara penyelenggara, peserta, dan masyarakat dapat menciptakan pelaksanaan Pilhut yang aman, damai, dan berkualitas, sekaligus melahirkan pemimpin desa yang memiliki legitimasi kuat untuk mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Minahasa.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa Alexander Mamesah SSTP MAP memastikan pihaknya akan mengawal ketat seluruh tahapan Pilhut.
“Kami kerja ekstra untuk memastikan tahapan dan pelaksanaan Pilhut di Kabupaten Minahasa berjalan dengan baik dan lancar,” sebutnya.

Mamesah juga berharap panitia yang telah terbentuk di 129 desa terus membangun koordinasi intensif dengan Pemkab Minahasa dalam setiap tahapan yang berjalan. “Koordinasi diharapkan dari seluruh panitia di 129 desa yang sudah terbentuk,” pintanya.

Seluruh pihak pun diharapkan dapat bekerja sama dalam mengawasi serta mendukung jalannya Pilhut di Kabupaten Minahasa agar tetap kondusif hingga hari pemungutan suara.(ler)

RENCANA TAHAPAN PEMILIHAN HUKUM TUA SERENTAK
KABUPATEN MINAHASA TAHUN 2026:

I
Bupati menetapkan desa-desa yang akan melaksanakan Pilhut
II
Bupati membentuk Panitia Kabupaten
III. TAHAPAN PERSIAPAN
Pemberitahuan Pemilihan Hukum Tua
a. Kepada Camat — 11 Maret 2026
b. Camat ke Pemerintah Desa dan BPD — 12 Maret 2026
c. Kepada masyarakat
Sosialisasi Tahapan Pemilihan Hukum Tua (Hukum Tua dan BPD)
17 Maret 2026
BPD membentuk panitia pemilihan Hukum Tua
18 – 27 Maret 2026 (10 hari)
BIMTEK Panitia Pemilihan Hukum Tua dari Tim Pemilihan Kabupaten kepada panitia desa
30–31 Maret dan 1, 2, 6 April 2026 (5 hari)
a. Panitia menyampaikan perencanaan biaya pemilihan kepada Bupati melalui Camat
(Panitia desa menyampaikan jumlah anggota panitia dan kebutuhan panitia desa)
13 – 15 April 2026 (3 hari)
b. Persetujuan biaya pemilihan dari Bupati
16, 17, 20 April 2026 (3 hari)
Pemutakhiran DPS dan Penetapan DPT
a. Pemutakhiran dan validasi data pemilih berdasarkan data penduduk desa (acu DPT terakhir)
26 April – 2 Mei 2026 (7 hari)
b. Penyusunan dan penetapan DPS
c. Pengumuman DPS
3 – 5 Mei 2026 (3 hari)
d. Perbaikan dan pencatatan data pemilih tambahan
6 – 8 Mei 2026 (3 hari)
e. Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan
9 – 11 Mei 2026 (3 hari)
f. Penyusunan dan penetapan DPT
12 – 14 Mei 2026 (3 hari)
g. Pengumuman DPT
15 – 17 Mei 2026 (3 hari)
h. Rekapitulasi DPT ke panitia kabupaten
18 – 20 Mei 2026 (3 hari)
B. TAHAPAN PENCALONAN
Pembukaan Pendaftaran Bakal Calon Hukum Tua
a. Pengumuman dan pendaftaran bakal calon serta penjaringan
12 – 20 April 2026 (9 hari)
b. Penyaringan dan penetapan calon Hukum Tua
21 April – 10 Mei 2026 (20 hari)
a. Penetapan tanggal pelaksanaan Pilhut serentak
11 – 24 Mei 2026 (14 hari)
b. Pengumuman waktu dan tempat pemungutan suara
25 – 29 Mei 2026 (5 hari)
c. Persiapan (logistik dll) — 12 hari
d. Kampanye — 3 hari
e. Masa tenang — 3 hari
C. TAHAPAN PEMUNGUTAN SUARA
Pemungutan suara — 1 hari
Perhitungan suara
D. TAHAPAN PENETAPAN
a. Panitia menyampaikan laporan hasil pemilihan kepada BPD — 7 hari
b. BPD menyampaikan calon terpilih kepada Bupati — 7 hari
c. Bupati menerbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan Hukum Tua — 30 hari (paling lama)
d. Pelantikan calon Hukum Tua terpilih oleh Bupati/pejabat yang ditunjuk
e. Serah terima jabatan Hukum Tua (setelah pelantikan)
f. Laporan pertanggungjawaban biaya pemilihan
APBD kepada Bupati melalui Panitia Kabupaten/DPMD
APBDes kepada Hukum Tua dan BPD
7 hari (paling lambat setelah pelantikan)

SUMBER: PEMKAB MINAHASA

Editor : Lerby Fabio Tamuntuan
#Pilhut Minahasa 2026 #Kabupaten Minahasa #Hukum Tua #Pemkab Minahasa