mpmeta
Manadopost.id - Pemerintah akan segera mencairkan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, dengan total anggaran mencapai Rp45,3 miliar.
Dana tersebut nantinya akan disalurkan kepada 167 desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.
Dana Desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi desa guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan kemasyarakatan.
Jadwal pencairan Dana Desa 2026 sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Secara nasional, pemerintah menetapkan total pagu Dana Desa Tahun 2026 sebesar Rp60,57 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp34,57 triliun atau 58,03 persen dialokasikan untuk program Koperasi Desa Merah Putih.
Sementara itu, dana desa reguler yang tersisa mencapai sekitar Rp25 triliun.
Dalam Pasal 22 PMK Nomor 7 Tahun 2026 disebutkan bahwa pencairan Dana Desa reguler dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama sebesar 40 persen dari pagu Dana Desa reguler setiap desa akan dilakukan paling lambat pada Juni 2026.
Sedangkan tahap kedua sebesar 60 persen dijadwalkan dilakukan paling cepat pada April 2026.
Khusus desa mandiri, pencairan tahap pertama sebesar 60 persen dilakukan paling lambat Juni 2026.
Sementara tahap kedua untuk desa mandiri sebesar 40 persen dilakukan paling cepat April 2026.
PMK Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur penggunaan Dana Desa untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di desa.
Dana Desa dapat digunakan untuk biaya operasional Pemerintah Desa dengan batas maksimal 3 persen dari pagu Dana Desa reguler.
Selain itu, Dana Desa diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai desa kepada keluarga penerima manfaat.
Dana tersebut juga diarahkan untuk memperkuat desa berketahanan iklim dan tangguh terhadap bencana.
Pemerintah turut mendorong peningkatan promosi dan layanan kesehatan dasar berskala desa melalui penggunaan Dana Desa 2026.
Program ketahanan pangan, lumbung pangan, energi desa, serta penguatan lembaga ekonomi desa juga menjadi prioritas penggunaan anggaran tersebut.
Dana Desa juga akan mendukung implementasi program KDMP di berbagai desa.
Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai turut menjadi fokus pemerintah pada tahun 2026.
Selain itu, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa juga masuk dalam daftar prioritas penggunaan Dana Desa.
Pemerintah berharap penggunaan Dana Desa 2026 dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa di Minahasa Selatan.
Di buat oleh: Y.M.G
Editor : ALengkong