MANADOPOST.ID—Anggota DPRD Minahasa, Jeffry Wakkary, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa agar segera melantik para Hukum Tua terpilih hasil pemilihan serentak. Menurutnya, pelantikan tidak boleh ditunda karena telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Legislator Partai Demokrat itu menjelaskan, kepala desa atau Hukum Tua terpilih wajib dilantik oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 30 hari setelah diterbitkannya Keputusan Bupati tentang pengesahan dan pengangkatan.
"Pelantikan calon terpilih ini tidak boleh ditunda atau diundur terlalu lama. Sebab, akan berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat serta proses administrasi di desa," ujar Wakkary.
Meski demikian, ia menegaskan proses hukum terhadap sengketa hasil Pemilihan Hukum Tua di sejumlah desa tetap dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pada Perbup no 13 Tahun 2022 menjelaskan, apabila adanya kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan Hukum Tua dapat dibuktikan kebenarannya oleh Panitia Pemilihan Kabupaten, maka pemilihan Hukum Tua yang sudah dilaksanakan dapat dibatalkan dan akan dilaksanakan pemilihan ulang dan diikutsertakan pada gelombang berikutnya.
"Apabila calon Hukum Tua yang terpilih terbukti melakukan kecurangan, maka calon Hukum Tua terpilih dinyatakan gugur," jelasnya.
"Nanti untuk sengketa-sengketa Pemilihan Hukum Tua tetap berproses sesuai aturan," tambahnya.
Wakkary menilai kepastian kepemimpinan di tingkat desa harus menjadi prioritas. Menurutnya, keberadaan Hukum Tua definitif sangat penting untuk menjamin kelancaran pelayanan publik sekaligus mempercepat pembangunan desa.
"Posisi Hukum Tua harus jelas. Kalau masih diisi pejabat Hukum Tua, hal itu bisa menghambat perkembangan dan pembangunan di desa," tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak pelantikan terhadap percepatan penyerapan anggaran. Menurutnya, masih terdapat sejumlah desa yang dipimpin pejabat Hukum Tua sehingga belum dapat melakukan pencairan Dana Desa tahap pertama.
"Kalau sudah ada Hukum Tua definitif, proses pencairan Dana Desa bisa dilakukan. Perekonomian desa akan bergerak lebih baik dan serapan anggaran Pemkab Minahasa juga bisa meningkat," pungkas Wakkary.(ler)
Editor : Lerby Fabio Tamuntuan