Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pelantikan Hukum Tua Minahasa: Momentum Menyatukan dan Memajukan Desa

Lerby Fabio Tamuntuan • Senin, 13 Juli 2026 | 18:51 WIB
Dr. Welly Waworundeng, S.Sos, M.Si
Dr. Welly Waworundeng, S.Sos, M.Si

Oleh: Dr. Welly Waworundeng, S,Sos, M.Si

MANADOPOST.ID--Pelantikan 129 Hukum Tua terpilih di Kabupaten Minahasa yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026, dinilai bukan sekadar agenda seremonial. Momentum tersebut menjadi penanda berakhirnya seluruh tahapan Pemilihan Hukum Tua sekaligus awal kepemimpinan desa untuk periode 2026–2034.

Pandangan tersebut disampaikan Koordinator Program Studi Magister Ilmu Pemerintahan Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi, Dr. Welly Waworundeng, S.Sos., M.Si. Menurutnya, setelah proses demokrasi selesai, fokus utama seluruh elemen desa harus diarahkan pada persatuan dan pembangunan.

Waworundeng menjelaskan, Pemilihan Hukum Tua serentak yang digelar pada 17 Juni 2026 telah berlangsung secara demokratis, aman, lancar, dan terkendali. Karena itu, tidak boleh lagi ada sekat antara pendukung calon terpilih maupun yang tidak terpilih.

"Hukum Tua yang telah dilantik harus menjadi pemimpin seluruh masyarakat desa tanpa membedakan pilihan politik. Tugas pertama yang harus dilakukan adalah membangun rekonsiliasi dan merangkul seluruh komponen masyarakat," ujarnya.

Ia menekankan, rekonsiliasi harus melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, perempuan, pemuda, kelompok tani, pelaku usaha, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga masyarakat yang berbeda pilihan saat pemilihan. Menurutnya, perbedaan politik harus diubah menjadi kekuatan bersama untuk memajukan desa.

Lebih lanjut, Waworundeng menilai rekonsiliasi menjadi fondasi penting dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Dokumen tersebut akan menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat selama delapan tahun masa jabatan Hukum Tua.

RPJM Desa, kata dia, memang harus memuat visi dan misi Hukum Tua terpilih. Namun penyusunannya wajib dilakukan secara partisipatif melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa dengan mempertimbangkan kondisi riil desa, potensi lokal, kearifan masyarakat, kebutuhan warga, serta berbagai persoalan yang dihadapi.

"RPJM Desa harus ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah pelantikan," katanya.
Ia juga mendorong pemerintah desa membangun kerja sama dengan perguruan tinggi dalam proses penyusunan RPJM Desa. 

Keterlibatan akademisi dinilai dapat memperkuat penyediaan data, pemetaan potensi dan permasalahan desa, penyusunan indikator pembangunan, hingga perumusan program yang lebih terukur, realistis, dan berkelanjutan.

Selain perguruan tinggi, pemerintah desa juga dapat bersinergi dengan organisasi seperti ABPEDNAS Sulut, Desa Bersatu Sulut, Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Sulut, Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Sulut, maupun organisasi desa lainnya.

Menurut Waworundeng, arah pembangunan desa juga harus selaras dengan RPJMD Kabupaten Minahasa, RPJMD Provinsi Sulawesi Utara, serta prioritas pembangunan nasional agar pembangunan desa menjadi bagian dari pembangunan daerah dan nasional secara terpadu.

Di sisi lain, ia menegaskan pentingnya memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Penataan perangkat desa harus mengedepankan kebutuhan organisasi, kompetensi, profesionalitas, integritas, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Perangkat desa tidak boleh dijadikan jabatan politik atau sebagai balas jasa kepada kelompok pendukung dalam Pemilihan Hukum Tua," tegasnya.

Hal yang sama berlaku dalam pengisian keanggotaan BPD apabila masa jabatannya telah berakhir. Proses tersebut, menurutnya, harus dilaksanakan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan sesuai aturan yang berlaku.

Ia menambahkan, hubungan antara Hukum Tua dan BPD harus dibangun sebagai kemitraan yang sehat, kritis, dan konstruktif. Musyawarah desa harus menjadi ruang demokrasi untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menyepakati berbagai program strategis desa secara terbuka, inklusif, dan bertanggung jawab.

Waworundeng berharap pelantikan Hukum Tua menjadi titik awal lahirnya pemerintahan desa yang semakin terbuka, profesional, partisipatif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

"Desa yang maju akan memperkuat Kabupaten Minahasa. Kabupaten Minahasa yang maju akan memperkuat Provinsi Sulawesi Utara. Pada akhirnya, daerah-daerah yang maju akan menjadi fondasi penting bagi kemajuan Indonesia," pungkasnya.

Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa, panitia pemilihan tingkat kabupaten dan desa, BPD, pemerintah desa, aparat keamanan, serta seluruh masyarakat yang telah menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua sehingga berlangsung demokratis, aman, dan kondusif.(ler)

Editor : Lerby Fabio Tamuntuan
Pilhut Minahasa 2026 hukum tua terpilih pelantikan hukum tua Dr Welly Waworundeng Kabupaten Minahasa