MANADOPOST.ID--Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pemeliharaan dan rehabilitasi Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024. Kedua tersangka masing-masing berinisial RR, yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa, serta AS selaku pihak ketiga atau kontraktor pelaksana pekerjaan.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 10.00 Wita. Usai ditetapkan sebagai tersangka, RR dan AS langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tondano untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Rama Eka Darma SH MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil audit kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa serta hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Manado.
Kasus tersebut berkaitan dengan pekerjaan fisik paket pembangunan, pemeliharaan, dan rehabilitasi gedung kantor serta bangunan lainnya pada Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024. Proyek tersebut dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.498.362.173 dan memiliki masa pelaksanaan selama 100 hari kalender.
Berdasarkan Surat Pesanan Nomor 49/SP-Set.DPRD/IX/2024 tertanggal 9 September 2024, pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan serah terima pertama pekerjaan (PHO) pada 6 Desember 2024. Selanjutnya, pembayaran kepada penyedia telah direalisasikan sebesar 100 persen.
Namun, dalam proses penyidikan, Kejari Minahasa menemukan dugaan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta kekurangan volume pekerjaan. Temuan tersebut diperkuat melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Manado.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp245.920.692,65. Nilai tersebut berasal dari kelebihan pembayaran sebesar Rp276.315.385, setelah dikurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen atau Rp30.394.692,35 yang telah dipungut dan disetorkan oleh penyedia ke kas negara.
Kajari Minahasa menegaskan bahwa meskipun seluruh kerugian negara telah dikembalikan, hal tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang diduga telah terjadi.
“Pengembalian kerugian negara 100 persen tidak menghapus tindak pidana,” kata Kajari Minahasa, Rama Eka Darma, Rabu (22/7) malam ini.
Ia menambahkan, perhitungan kerugian negara sepenuhnya mengacu pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil audit serta alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.
Kajari juga mengungkapkan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat. Selama proses penyidikan, kedua tersangka dinilai bersikap kooperatif. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami perkara dan membuka peluang adanya tersangka lain.
“Jadi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam pengembangan perkara ini,” kata Kajari.
Dalam perkara ini, RR diduga terlibat saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa. Sementara AS merupakan pihak ketiga yang bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan rehabilitasi gedung tersebut.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai dakwaan subsidiair, keduanya juga dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Sementara itu, penasihat hukum kedua tersangka, Jensen Rambitan SH dan Ronaldo Lumaya SH, menyatakan menghormati langkah Kejari Minahasa dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka. Menurut keduanya, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang nantinya akan diuji dalam tahapan penuntutan dan persidangan.
“Status tersangka merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang selanjutnya akan diuji melalui proses penuntutan dan persidangan,” ujar penasihat hukum.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan akan mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan terhadap kedua tersangka sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(ler)
Editor : Lerby Fabio Tamuntuan