Pemkab Minahasa Klarifikasi Soal Jaminan Sosial P3K, RD-Vasung: Hak ASN Tetap Dijamin, Implementasi Berproses

Lerby Fabio Tamuntuan • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:07 WIB
Ist
Ist

MANADOPOST.ID--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa meyampaikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang mengenai jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). 

 

Pemkab Minahasa dibawah kepemimpinan Bupati Dr Robby Dondokambey SSi MAP dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang SS MAP (RD-Vasung) menegaskan bahwa hak-hak P3K sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjadi komitmen untuk dipenuhi, dengan pelaksanaan yang dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa, Johnny Tendean AP MAP, mengatakan pengelolaan manajemen ASN, termasuk pemenuhan hak PPPK, memiliki mekanisme yang telah diatur secara jelas dalam regulasi nasional.

 

Ia menilai informasi mengenai jaminan sosial bagi P3K perlu dipahami secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat maupun di kalangan ASN sendiri.

 

"Pemenuhan hak ASN, termasuk yang berkaitan dengan perlindungan sosial, merupakan komitmen pemerintah. Namun, pelaksanaannya tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan tahapan implementasi, kesiapan administrasi, penganggaran, serta proses koordinasi yang diperlukan," ujar Tendean, Sabtu (25/7/2026).

 

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa P3K merupakan bagian dari ASN yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

 

Hak tersebut meliputi penghasilan, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, pengembangan kompetensi, perlindungan hukum, hingga berbagai hak lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Menurut Tendean, implementasi kebijakan di setiap pemerintah daerah tidak selalu berlangsung pada waktu yang sama. 

Pelaksanaannya menyesuaikan kesiapan administrasi, kemampuan penganggaran, serta proses koordinasi yang harus dipenuhi sebelum kebijakan diterapkan secara optimal. 

 

Terkait perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), ia menegaskan bahwa kedua program tersebut telah diatur dalam regulasi sebagai bentuk perlindungan bagi ASN saat menjalankan tugas kedinasan.

 

Di sisi lain, Pemkab Minahasa juga tengah memproses fasilitasi kerja sama dengan PT Taspen (Persero) Cabang Manado melalui program Taspen Smart Save.

 

"Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan tambahan bagi ASN, termasuk PPPK, melalui manfaat Taspen Life dan Taspen Group Personal Accident (GPA)," ungkapnya.

 

Menurut Tendean, kehadiran program tersebut diharapkan mampu memberikan nilai tambah dalam aspek perlindungan sekaligus membantu perencanaan keuangan jangka panjang bagi ASN, khususnya P3K yang memiliki karakteristik hak kepegawaian berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk dalam pengaturan manfaat Tabungan Hari Tua (THT).

 

Mantan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Minahasa itu menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya menyempurnakan tata kelola manajemen ASN, termasuk memperkuat sistem perlindungan sosial bagi seluruh aparatur.

 

"Pemerintah terus berkomitmen untuk memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan ASN sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.

 

Pemkab Minahasa juga mengajak seluruh pihak untuk melihat persoalan tersebut secara komprehensif dan objektif. Pemerintah berharap ruang dialog serta penyempurnaan kebijakan dapat terus berjalan sehingga upaya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan ASN, termasuk PPPK, dapat diwujudkan secara berkelanjutan.(ler)

Editor : Lerby Fabio Tamuntuan
Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang PPPK Bupati Minahasa Robby Dondokambey P3K Pemkab Minahasa