TPA Liar di Warembungan-Sea Disorot, Sumber Air Terancam Tercemar

Lerby Fabio Tamuntuan • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:15 WIB
DISOROT: Lokasi TPA Liar di ruas jalan antara Desa Warembungan-Sea disorot.
DISOROT: Lokasi TPA Liar di ruas jalan antara Desa Warembungan-Sea disorot.

MANADOPOST.ID--Keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) liar di ruas jalan yang menghubungkan Desa Warembungan dan Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, menuai sorotan warga.

Lokasi pembuangan sampah yang berada di pinggir jalan tersebut dinilai tidak hanya mengganggu pengguna jalan dan masyarakat sekitar, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan jika tidak segera ditangani.
Kekhawatiran terbesar warga berkaitan dengan potensi pencemaran sumber air di kawasan Warembungan dan Sea. 

Jika aktivitas pembuangan sampah terus berlangsung tanpa pengelolaan yang sesuai, rembesan limbah dikhawatirkan dapat mencemari tanah dan sumber mata air dalam beberapa tahun ke depan.

Padahal, kawasan Warembungan dikenal sebagai salah satu daerah tangkapan air yang memiliki peran penting bagi kebutuhan air masyarakat, termasuk warga Kota Manado.

Karena itu, kelestarian lingkungan di kawasan tersebut dinilai harus menjadi perhatian serius pemerintah dan seluruh pihak. Pencemaran lingkungan di wilayah tangkapan air berpotensi berdampak lebih luas terhadap kualitas air tanah dan sumber air masyarakat.

"Lokasi TPA ini sangat menganggu kami warga sekitar. Apalagi, jika melewati ruas jalan tersebut. Sangat mengganggu, apalagi berada di pinggiran jalan," keluh Viany R, warga sekitar.

Selain mengganggu estetika dan kenyamanan pengguna jalan, keberadaan tumpukan sampah di lokasi tersebut juga berpotensi menimbulkan bau tidak sedap serta menjadi sumber berbagai persoalan lingkungan apabila tidak segera ditertibkan.

Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dengan menertibkan lokasi pembuangan sampah ilegal sekaligus memastikan tersedianya lokasi pembuangan sampah yang sesuai dengan ketentuan.

Terpisah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum memberikan jawaban.
Warga berharap pemerintah tidak menunggu persoalan lingkungan berkembang menjadi lebih serius. 

Penetapan lokasi pembuangan sampah yang sesuai serta penerapan sanksi bagi pihak yang membuang sampah sembarangan dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga keberlanjutan sumber air di kawasan Warembungan dan Sea.(ler)

Editor : Lerby Fabio Tamuntuan
TPA Liar Buang Sampah Sembarangan Sumber Air Tercemar Pencemaran lingkungan Tempat Pembuangan Akhir (TPA)