Kejati Sulut dan Pemkab Minahasa Satukan Langkah Kawal Investasi, Bupati RD Apresiasi Kajati Jacob

Lerby Fabio Tamuntuan • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:37 WIB
BERSINERGI: Kejati Sulut saat menggelar  Seminar Hukum yang dipusatkan di BPU Tondano, Kabupaten Minahasa, Rabu (12/8/2026).
BERSINERGI: Kejati Sulut saat menggelar Seminar Hukum yang dipusatkan di BPU Tondano, Kabupaten Minahasa, Rabu (12/8/2026).

MANADOPOST.ID--Investasi dan pembangunan daerah membutuhkan lebih dari sekadar potensi ekonomi. Kepastian hukum menjadi fondasi agar setiap peluang dapat dikembangkan tanpa tersandung persoalan regulasi.

Pesan tersebut mengemuka dalam Seminar Hukum yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara di Tondano, Rabu (12/8/2026) dengan tema “Optimalisasi Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Mengharmonisasikan Regulasi Daerah untuk Akselerasi Sektor Pariwisata dan Agrobisnis di Sulawesi Utara.”

Forum ini mempertemukan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, instansi vertikal, BUMN/BUMD serta pemangku kepentingan lainnya untuk membahas bagaimana regulasi daerah dapat menjadi instrumen pendorong pembangunan, bukan justru menjadi hambatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, MH, menegaskan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bukan untuk membatasi ruang gerak pemerintah daerah.

Sebaliknya, JPN hadir memberikan pendampingan dan kepastian hukum agar berbagai kebijakan pembangunan dapat berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

“Fungsi Jaksa Pengacara Negara hadir bukan untuk menakut-nakuti, melainkan memberikan pendampingan dan kepastian hukum. Kita menyelaraskan regulasi daerah agar potensi ekonomi pariwisata dan ketahanan pangan di sektor agrobisnis dapat tumbuh sejajar,” tegas Kajati Sulut.

Menurutnya, harmonisasi menjadi semakin penting ketika pemerintah daerah harus menyeimbangkan kepentingan pembangunan pariwisata dengan perlindungan sektor pertanian.

Salah satu tantangan yang perlu diantisipasi adalah potensi benturan regulasi antara perlindungan lahan pertanian, termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B/IP2B), dengan pengembangan kawasan pariwisata, industri perhotelan maupun investasi lainnya.

Karena itu, pendampingan hukum dan pertimbangan hukum dari JPN diharapkan dapat dilakukan sejak tahap perencanaan. Dengan demikian, potensi konflik regulasi dapat dipetakan lebih awal sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.

Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey SSi MAP, menyambut positif langkah Kejati Sulut tersebut. Menurutnya, regulasi yang jelas, harmonis dan tidak tumpang tindih justru menjadi modal penting untuk mempercepat pembangunan serta memberikan rasa aman bagi pemerintah dan dunia usaha.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa dan mewakili pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Utara yang hadir saat ini, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Bupati RD.

Ia menilai Sulawesi Utara memiliki potensi besar di sektor pariwisata dan agrobisnis. Dua sektor tersebut dapat menjadi penggerak ekonomi sekaligus membuka lapangan kerja jika dikembangkan melalui tata kelola yang tepat.
Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan regulasi yang memberikan kepastian, baik dalam pelaksanaan program pembangunan maupun dalam membuka ruang investasi.

“Kolaborasi dan pendampingan yang baik diharapkan dapat membantu pemerintah daerah meminimalkan potensi persoalan hukum sekaligus memastikan setiap kebijakan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Bagi Robby Dondokambey, kepastian hukum juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk bekerja lebih fokus dalam mengeksekusi program strategis.

Ia berharap pendampingan JPN tidak hanya bersifat responsif ketika persoalan muncul, tetapi juga dapat menjadi bagian dari proses perencanaan pembangunan sejak awal.
Dorong Investasi Tanpa Mengorbankan Pertanian

Pengembangan pariwisata dan agrobisnis di Minahasa memiliki tantangan tersendiri. Di satu sisi, daerah membutuhkan investasi untuk membangun infrastruktur, fasilitas pariwisata, akomodasi dan berbagai aktivitas ekonomi baru.
Namun di sisi lain, ekspansi pembangunan harus tetap memperhatikan keberlanjutan lahan pertanian dan ketahanan pangan.
Di sinilah harmonisasi regulasi dinilai memiliki posisi strategis.

Pemerintah daerah bersama JPN dapat memetakan berbagai ketentuan yang berpotensi beririsan, sehingga pembangunan dapat diarahkan pada ruang yang tepat tanpa mengorbankan kepentingan jangka panjang.

Pendekatan tersebut juga diharapkan menciptakan iklim investasi yang lebih sehat, meningkatkan daya saing daerah serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Bupati Robby pun berharap seminar tersebut menghasilkan rekomendasi yang dapat diterapkan secara konkret.

“Saya berharap seminar ini dapat menghasilkan pemikiran, rekomendasi dan langkah konkret yang dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ungkapnya.

Ia juga mengajak seluruh peserta menjadikan forum tersebut sebagai ruang bertukar gagasan untuk menjawab berbagai tantangan regulasi yang dihadapi daerah.

“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat besar bagi peningkatan kualitas regulasi daerah serta percepatan pembangunan pariwisata dan agrobisnis di daerah kita masing-masing dan secara umum di Provinsi Sulawesi Utara,” pungkasnya.

Paradigma Kejaksaan Kawal Pembangunan
Seminar hukum tersebut sekaligus memperlihatkan semakin luasnya peran kejaksaan dalam mendukung pembangunan daerah melalui pendekatan pencegahan dan pendampingan hukum.

Melalui JPN, pemerintah daerah dapat memperoleh legal assistance maupun legal opinion untuk memastikan kebijakan strategis memiliki dasar hukum yang kuat sebelum dilaksanakan.

Model pendampingan tersebut diharapkan dapat mendorong lahirnya produk hukum daerah yang lebih responsif, adaptif dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dengan demikian, pemerintah daerah dapat bergerak lebih cepat dalam mengembangkan sektor unggulan, sementara prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap hukum tetap terjaga.

Seminar tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahlis Gallang SIP AM yang mewakili Gubernur Sulawesi Utara, Wakil Kepala Kejati Sulut Dr Feri Tas SH MHum MSi Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang SS MAP serta jajaran Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara.

Hadir pula Kajari Minahasa Rama Eka Darma, SH, MH, Kajari Minahasa Utara Lingga Nuarie, SH, MH, Kajari Minahasa Selatan Albertus Roni Santoso, SH, MH, Kajari Tomohon Dr. Reinhard Tololiu, SH, MH, dan Kajari Bitung Erwin Widihantono, SH, PH. Dari unsur pemerintah daerah hadir jajaran sekretaris daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Utara, termasuk Sekda Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM MSi serta jajaran perangkat daerah.

Kegiatan turut diikuti akademisi, pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD, jajaran Kejati Sulut melalui video conference, peserta seminar dan insan pers.

Dari Tondano, pesan yang mengemuka cukup jelas. Investasi membutuhkan kepastian, pembangunan membutuhkan regulasi yang harmonis, dan keduanya harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.

Jika sinergi antara pemerintah daerah dan Jaksa Pengacara Negara dapat terus diperkuat, Minahasa dan Sulawesi Utara memiliki peluang lebih besar mengubah potensi pariwisata dan agrobisnis menjadi kekuatan ekonomi yang nyata.(ler)

Editor : Lerby Fabio Tamuntuan
Seminar Hukum Investasi Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy Bupati Minahasa Robby Dondokambey