Penerima Bantuan Beras di Minahasa Bertambah 8 Persen, Total 34.544 KPM

Lerby Fabio Tamuntuan • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:34 WIB
Ist
Ist

MANADOPOST.ID--Kabar baik bagi masyarakat penerima bantuan pangan di Kabupaten Minahasa. Alokasi Penerima Bantuan Pangan (PBP) untuk komoditas beras mengalami peningkatan sekitar 8 persen.


Jumlah penerima yang sebelumnya tercatat sebanyak 32.025 keluarga kini bertambah menjadi 34.544 penerima.

Kepastian penambahan kuota tersebut disampaikan Bupati Minahasa Dr Robby Dondokambey SSi MAP melalui Kepala Dinas Pangan Kabupaten Minahasa, Maya Kainde, saat melakukan pengecekan langsung terhadap kualitas dan kuantitas beras bantuan di Gudang Bulog Paceda, Bitung.

Maya mengatakan, pengecekan dilakukan untuk memastikan beras bantuan yang berasal dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam kondisi baik serta jumlahnya sesuai dengan alokasi sebelum didistribusikan kepada masyarakat Minahasa.

”Hari ini kami hadir di Gudang Bulog untuk mengecek langsung kualitas dan kuantitas bantuan pangan berupa beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang diserahkan ke Bulog untuk didistribusikan kepada masyarakat di Kabupaten Minahasa,” ujar Maya.

Bantuan tersebut merupakan alokasi untuk tiga bulan, yakni Juli, Agustus dan September. Penyaluran kepada masyarakat penerima manfaat dijadwalkan mulai dilakukan pada minggu depan.

Dalam penyaluran kali ini, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan memperoleh 30 kilogram beras, yang merupakan akumulasi jatah tiga bulan atau masing-masing 10 kilogram per bulan.

Berbeda dengan beberapa skema bantuan sebelumnya, penyaluran kali ini hanya berupa komoditas beras dan tidak disertai minyak goreng.

Data Penerima Mengacu DTSEN
Maya menjelaskan, penetapan penerima bantuan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS), kemudian menjadi dasar bagi Bapanas untuk penyaluran bantuan melalui Perum Bulog.

Daftar penerima tersebut telah tersedia dan menjadi acuan bagi pemerintah di tingkat desa maupun kelurahan.

”Untuk nama-nama penerima sudah tersedia dan dipegang oleh para Hukum Tua (Kepala Desa), Lurah, Koordinator Kecamatan (Korcab), serta Koordinator Lapangan (Korlap),” kata Maya.

Dengan adanya penambahan penerima, pemerintah daerah menekankan pentingnya ketepatan sasaran dalam proses distribusi.
Maya meminta jajaran camat turut mengawal penyaluran, terlebih saat ini terdapat 129 Hukum Tua yang baru dilantik di Kabupaten Minahasa.

“Diharapkan kepada Bapak dan Ibu Camat untuk menyampaikan kepada Lurah atau Hukum Tua agar penyaluran ke penerima harus sesuai mekanisme. Nama penerima wajib sesuai dengan data yang ada,” tegasnya.


Selain memastikan ketepatan penerima, Dinas Pangan Minahasa juga mengingatkan agar bantuan yang diterima masyarakat benar-benar dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.

Maya meminta masyarakat tidak memperjualbelikan beras bantuan tersebut.
Imbauan itu disampaikan untuk memastikan tujuan program bantuan pangan tetap tercapai, yakni membantu memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat sekaligus menjaga ketahanan pangan keluarga penerima manfaat.

Pengecekan stok dan kualitas beras di Gudang Bulog Paceda turut dihadiri Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Utara Rahel Rotinsulu, Wakil Pimpinan Wilayah Bulog Kanwil Sulut dan Gorontalo Junaidi, serta Manager Pemasaran Bulog Kanwil Sulut dan Gorontalo Serli Ransingin.

Dengan bertambahnya jumlah penerima dari 32.025 menjadi 34.544, pemerintah berharap penyaluran bantuan pangan beras di Minahasa dapat berlangsung tepat waktu, tepat sasaran dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.(ler)

Editor : Lerby Fabio Tamuntuan
Kabupaten Minahasa Maya Kainde bantuan beras Bupati Minahasa Robby Dondokambey Pemkab Minahasa