Wabup Vasung Fasilitasi Polemik Sertipikat Tanah Ci Linda dan BPN Minahasa

Lerby Fabio Tamuntuan • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 10:30 WIB
MEDIASI: Proses mediasi yang difasilitasi Vanda Sarundajang antara Ci Linda dan BPN Minahasa di ruang kerjanya.
MEDIASI: Proses mediasi yang difasilitasi Vanda Sarundajang antara Ci Linda dan BPN Minahasa di ruang kerjanya.

MANADOPOST.ID--Wakil Bupati (Wabup) Minahasa Vanda Sarundajang SS MAP (Vasung) memfasilitasi penyelesaian persoalan yang sempat viral antara Linda Tambajong dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa.

Persoalan tersebut berkaitan dengan sertipikat ganda yang sebelumnya menimbulkan polemik. Melalui mediasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, persoalan akhirnya menemukan titik terang dan kedua pihak sepakat menyelesaikannya secara baik.

Dalam proses penyelesaian tersebut, pihak BPN Minahasa telah menerbitkan pembatalan terhadap sertifikat yang menjadi objek persoalan.

Langkah Wakil Bupati Vasung dalam memfasilitasi persoalan tersebut menunjukkan kapasitasnya yang mempunyai jam terbang tinggi sebagai wakil rakyat di Senayan selama 3 peruide.

Selain itu, langkah itu merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang baik sekaligus memperoleh kepastian dalam penyelesaian persoalan administrasi pertanahan.

Kepada Manado Post, Wabup Vanda menyampaikan bahwa keterlibatannya merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melayani masyarakat.

"Ini tentu bentuk tanggung jawab pak Bupati dan saya kepada masyarakat. Kebetulan juga saya kenal. Dan saya dan jajaran berupaya melakukan mediasi. Mencari jalan keluar permasalahan ini," jelasnya.

Ia juga bersyukur persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mediasi sehingga kedua pihak dapat berdamai.
"Saya beryukur, masalah ini boleh selesai dan kedua pihak boleh berdamai. Kami sebagai pemerintah tentu senang semua bisa selesai dengan baik," ucap Vasung.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Minahasa Alfrits Opit mengatakan pihaknya telah meluruskan kesalahpahaman atau mispersepsi yang sebelumnya terjadi.

"Telah kami luruskan mispersepsi yang terjadi dan saya menyadari seandainya memang ada kesalahan mohon dimaafkan," ucapnya.

Menurut Alfrits, persoalan yang terjadi menjadi bahan evaluasi bagi BPN Minahasa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Keliru berperilaku ataupun salah tanggap yang telah terjadi kiranya menjadi pengalaman bersama," tukasnya.

Di sisi lain, Linda Tambajong atau yang akrab disapa Ci Linda menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendampinginya dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.

Ia secara khusus mengapresiasi perhatian Wakil Bupati Vanda Sarundajang yang menurutnya terus memantau proses penyelesaian persoalan sejak kejadian tersebut menjadi viral pada 1 September 2026.

Linda menyebut, pendampingan dilakukan hingga pertemuan di Kantor Wakil Bupati Minahasa pada 4 September 2026 bersama Kepala Kantor BPN Minahasa Alfrits Opit.

Dalam pertemuan tersebut, Alfrits memberikan klarifikasi secara lisan sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas persoalan yang terjadi saat Linda dan keluarganya berada di Kantor BPN Minahasa pada 1 September 2026.

Proses penyelesaian selanjutnya juga telah dijelaskan oleh pihak BPN Minahasa, mulai dari proses pengumuman pembatalan sertifikat ganda hingga tahapan pendaftaran kembali yang akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Linda berharap seluruh proses tersebut dapat berjalan dengan baik hingga nantinya diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas namanya.

Selain Wakil Bupati Vasung, Linda juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Minahasa Daudson Rombon serta Kepala Bapenda Minahasa Jeffry Tangkulung yang turut mendampingi proses penyelesaian persoalan tersebut.

Penyelesaian melalui mediasi ini sekaligus menjadi contoh penting bahwa persoalan pelayanan publik dapat diselesaikan melalui komunikasi, klarifikasi, dan keterlibatan pemerintah sebagai fasilitator, dengan tetap mengedepankan prosedur serta ketentuan yang berlaku.(ler)

Editor : Lerby Fabio Tamuntuan
Kabupaten Minahasa BPN Minahasa Sertipikat Tanah Elektronik Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang Viral