Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Ada Kendaraan Bisa Mudik, Ini Jenisnya

Filip Kapantow • Rabu, 5 Mei 2021 | 17:06 WIB
Maya Kainde
Maya Kainde
MANADOPOST.ID --Terkait larangan mudik lebaran 6-17 Mei, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Minahasa Maya Kainde meminta masyarakat untuk bekerja sama dengan mematuhi setiap aturan dari pemerintah.     "Saya harap masyarakat Minahasa bisa bekerjasama dengan mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah terkait peniadaan mudik," harap Kainde, Rabu (05/05/2021).     Menurut dia, kendaraan darat yang mendapat pengecualian yakni kendaraan pengangkut kebutuhan pokok, ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan pengangkut petugas, dan kendaraan akat kesehatan. Terkait adanya pengecualian untuk mudik dalam daerah seperti yang disampaikan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Kainde menyebut pihaknya masih menunggu juknis lanjutan. "Jika ada petunjuk atau pengecualian lain, kita masih tunggu juknisnya. Sementara larangannya seperti itu," kuncinya. (lerby) Editor : Filip Kapantow
#Pemadam Kebakaran #kendaraan alat kesehatan #Dishub Minahasa #Kabupaten Minahasa #Jenis Kendaraan #mobil jenazah #ambulance #kendaraan pengangkut kebutuhan pokok #Minahasa #kendaraan pengangkut petugas #Kendaraan Bisa Mudik