Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Perjalanan Panjang UMP Sulawesi Utara: Dari Ratusan Ribu ke Jutaan Rupiah

Pratama Karamoy • Kamis, 13 Maret 2025 | 08:00 WIB
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

MANADOPOST.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp3.775.425, mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.545.000. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 685 Tahun 2024 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Tabel UMP
Tabel UMP

Tren Kenaikan UMP Sulawesi Utara

Sejak tahun 2003, UMP di Sulawesi Utara telah mengalami kenaikan signifikan. Pada tahun 2003, upah minimum hanya sebesar Rp495.000 dan terus meningkat dari tahun ke tahun. Beberapa tahun mencatat kenaikan yang cukup besar, terutama pada tahun 2018 ketika UMP melonjak menjadi Rp2.824.286 dari Rp2.598.000 pada tahun sebelumnya. Kenaikan ini terus berlanjut hingga mencapai angka Rp3.310.723 di tahun 2020 dan bertahan pada angka yang sama hingga tahun 2022.

Pada tahun 2023, terjadi kenaikan yang cukup signifikan sebesar Rp174.277 sehingga UMP mencapai Rp3.485.000. Tren peningkatan ini berlanjut pada tahun 2024 dengan kenaikan sebesar Rp60.000, dan pada tahun 2025, UMP kembali naik sebesar Rp230.425.

Faktor Penentu Kenaikan UMP

Beberapa faktor utama yang memengaruhi kenaikan UMP Sulawesi Utara antara lain:

  1. Inflasi dan Biaya Hidup – Tingkat inflasi yang meningkat serta kebutuhan dasar masyarakat yang semakin tinggi menjadi faktor utama dalam penentuan UMP.

  2. Produktivitas dan Pertumbuhan Ekonomi – Pertumbuhan ekonomi daerah, terutama sektor perdagangan, pariwisata, dan perikanan, turut memengaruhi peningkatan upah minimum.

  3. Kebijakan Pemerintah – Pemerintah daerah menetapkan UMP dengan mempertimbangkan kesejahteraan pekerja serta keseimbangan dengan kemampuan dunia usaha.

  4. Daya Beli Masyarakat – Kenaikan UMP bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja agar tetap stabil di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok.

Baca Juga: Dominasi Perempuan dalam PPPK Sulawesi Utara, Tanda Perubahan?

Kenaikan UMP 2025 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja di Sulawesi Utara, khususnya di sektor industri, perdagangan, dan jasa. Dengan meningkatnya pendapatan, pekerja memiliki daya beli yang lebih baik, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, bagi dunia usaha, kenaikan ini menuntut penyesuaian agar tetap dapat mempertahankan profitabilitas dan daya saing.

Pemerintah Sulawesi Utara berharap bahwa dengan meningkatnya UMP, kesejahteraan pekerja dapat meningkat seiring dengan peningkatan kualitas tenaga kerja. Selain itu, tantangan yang perlu diantisipasi adalah bagaimana dunia usaha bisa menyesuaikan dengan kebijakan ini tanpa mengurangi jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan.(pr)

Editor : Pratama Karamoy
#upah #Sulut #Gaji #ump