MANADOPOST.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara mengalami kenaikan signifikan pada tahun 2025. Berdasarkan data yang dirilis, UMP Sulawesi Utara naik menjadi Rp3.775.425 per bulan, meningkat dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp3.545.000.
Kenaikan ini menjadi kabar baik bagi pekerja di Sulawesi Utara, mengingat tren peningkatan upah terus terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2021 dan 2022, UMP Sulut masih stagnan di angka Rp3.310.723. Kemudian, pada tahun 2023, UMP meningkat menjadi Rp3.485.000 sebelum kembali naik pada 2024 sebesar Rp3.545.000.
Kenaikan Sejalan dengan Pertumbuhan Ekonomi
Peningkatan UMP ini mencerminkan pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Utara serta menyesuaikan dengan tingkat inflasi dan kebutuhan hidup pekerja. Gubernur Sulawesi Utara menyampaikan bahwa kenaikan UMP ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat serta kesejahteraan tenaga kerja di wilayah tersebut.
"Kami terus berupaya agar kebijakan upah minimum tetap sejalan dengan pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan pekerja," ujar Gubernur dalam pernyataannya.
Tantangan dan Harapan bagi Dunia Usaha
Di sisi lain, kenaikan UMP ini juga menjadi tantangan bagi pelaku usaha di Sulawesi Utara. Beberapa sektor usaha kecil dan menengah (UKM) diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan ini tanpa mengurangi jumlah tenaga kerja. Pemerintah daerah telah berkomitmen untuk memberikan dukungan bagi para pengusaha agar tetap bisa berkembang di tengah penyesuaian upah minimum.
Dengan adanya kenaikan UMP ini, Sulawesi Utara terus berupaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun, tantangan ekonomi tetap harus diantisipasi agar kebijakan ini berdampak positif bagi semua pihak. (jib)
Editor : Tanya Rompas