Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Jumlah Desa dan Kelurahan di Jawa Tengah Capai 8.563 Dalam Empat Tahun Terakhir, Hanya Bertambah Satu

Fandy Gerungan • Sabtu, 5 April 2025 | 16:27 WIB
Photo
Photo

MANADOPOST.ID--Dalam lima tahun terakhir, struktur administrasi desa dan kelurahan di Jawa Tengah mengalami perubahan kecil tetapi menarik untuk dicermati. Dari tahun 2020 hingga 2022, jumlah desa dan kelurahan tetap stabil di angka 8.562.

Namun, pada tahun 2023 dan 2024, jumlah tersebut meningkat menjadi 8.563, menandakan adanya tambahan satu desa baru di provinsi ini.

Perubahan jumlah desa umumnya dipengaruhi oleh berbagai aspek administratif dan sosial. Salah satu penyebab utama adalah pemekaran desa yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik.

Dengan bertambahnya jumlah penduduk di beberapa wilayah, kebutuhan akan administrasi yang lebih efektif menjadi semakin mendesak.

Selain itu, perubahan status suatu wilayah juga dapat menjadi pemicu. Daerah yang sebelumnya dianggap bagian dari desa induk mungkin mengalami perkembangan yang cukup pesat, sehingga pemerintah daerah memutuskan untuk menjadikannya desa mandiri guna mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur.

Dari data yang tersedia, peningkatan jumlah desa terjadi di Kabupaten Kendal, di mana jumlah desanya bertambah dari 285 menjadi 286 sejak tahun 2023.

Penambahan ini bisa berkaitan dengan perencanaan tata kelola yang lebih baik serta kebutuhan masyarakat setempat akan pemerintahan yang lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan lokal.

Meskipun terjadi perubahan kecil, beberapa daerah tetap menjadi kabupaten dengan jumlah desa terbanyak. Kabupaten Pati masih menjadi daerah dengan desa terbanyak, yaitu 406 desa, disusul oleh Brebes dengan 297 desa, dan Banyumas yang memiliki 301 desa.

Di sisi lain, kota-kota di Jawa Tengah tetap mempertahankan jumlah kelurahannya tanpa perubahan berarti. Kota Semarang misalnya, masih menjadi kota dengan jumlah kelurahan terbanyak, yaitu 177 kelurahan.

Bertambahnya desa, meskipun hanya satu, tetap memberikan dampak yang signifikan bagi tata kelola daerah. Dengan adanya desa baru, pemerintahan setempat perlu menyesuaikan anggaran, meningkatkan layanan publik, serta memastikan infrastruktur yang memadai untuk mendukung masyarakat di wilayah tersebut.

Perubahan ini juga mencerminkan dinamika sosial yang terus berkembang. Masyarakat di daerah yang mengalami pemekaran desa bisa mendapatkan akses lebih cepat terhadap berbagai layanan pemerintahan, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, maupun pembangunan ekonomi.

Ke depan, mungkin akan ada lebih banyak perubahan dalam struktur administrasi desa dan kelurahan di Jawa Tengah, seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang lebih efektif dan merata di seluruh wilayah. (*)

Editor : Clavel Lukas
#kelurahan #Jateng #jawa tengah #Desa