Jumlah Anak Terlantar di Banten Capai 181 Ribu, Kasus Anak Jalanan dan Hukum Juga Perlu Perhatian

Jasinta Bolang • Dipublikasikan Senin, 21 April 2025 | 23:25 WIB

Ilustrasi Anak Terlantar
Ilustrasi Anak Terlantar

MANADOPOST.ID – Kondisi perlindungan anak di Provinsi Banten tahun 2024 masih menjadi perhatian serius. Berdasarkan data terbaru, terdapat 181.235 anak terlantar dan 40.462 anak balita terlantar di berbagai kabupaten/kota. Selain itu, 170 anak tercatat sebagai anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Kabupaten Tangerang mencatat jumlah tertinggi anak terlantar sebanyak 80.134 anak, disusul oleh Kabupaten Serang sebanyak 43.950 anak dan Kota Tangerang sebanyak 24.237 anak. Sementara untuk anak balita terlantar, angka tertinggi juga terdapat di Kabupaten Tangerang dengan 17.873 balita.

Isu lain yang mengemuka adalah keberadaan anak yang harus hidup sebagai anak jalanan dan yang terjerat kasus hukum. Tercatat ada 220 anak yang menjadi anak jalanan, dengan angka tertinggi berasal dari Kota Serang sebanyak 144 anak. Sedangkan anak yang berhadapan dengan hukum mencapai 101 kasus, terbanyak di Pandeglang (36 anak) dan Kota Cilegon (28 anak).

Meski jumlah anak yang membutuhkan perlindungan khusus seperti korban kekerasan atau eksploitasi "hanya" 170 anak, data ini tetap menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam penanganan dan pencegahan.

Permasalahan sosial anak seperti ini mencerminkan tantangan yang kompleks dan mendesak. Pemerintah dan lembaga perlindungan anak perlu meningkatkan kolaborasi dalam memberikan intervensi yang tepat sasaran, termasuk penyediaan rumah perlindungan, layanan psikologis, dan edukasi masyarakat.

Langkah preventif dan kuratif yang berkelanjutan sangat dibutuhkan agar anak-anak di Banten dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan layak. (*)

Editor : Tanya Rompas
2024 anak jalanan Banten hukum anak terlantar