Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Cerai di Gorontalo Tembus 2.000 Kasus: Fenomena yang Tak Bisa Diabaikan

Pratama Karamoy • Kamis, 29 Mei 2025 | 10:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

MANADOPOST.ID - Provinsi Gorontalo mencatat 2.019 kasus perceraian sepanjang tahun 2024, mencerminkan sisi lain dari kehidupan rumah tangga yang tak kalah penting dari angka pernikahan. Data ini menjadi penanda bahwa dinamika kehidupan keluarga di Gorontalo semakin kompleks dan menuntut perhatian serius dari berbagai pihak.

Photo
Photo

Didominasi Cerai Talak, Kota dan Kabupaten Besar Mendominasi

Dari total 2.019 perceraian, sebanyak 1.665 kasus (sekitar 82%) merupakan cerai talak, yakni perceraian yang diajukan oleh suami. Sementara 354 kasus lainnya merupakan cerai gugat, atau perceraian yang diajukan oleh istri. Kabupaten Gorontalo mencatat angka tertinggi dengan total 541 perceraian, disusul Kota Gorontalo (479 kasus) dan Kabupaten Bone Bolango (343 kasus).

Angka tinggi di kabupaten dan kota besar ini sejalan dengan jumlah penduduk yang lebih besar, tetapi juga mengisyaratkan tekanan sosial-ekonomi yang lebih tinggi, terutama di daerah urban.

Fenomena Cerai Gugat: Suara Perempuan yang Kian Kuat

Menarik untuk dicermati bahwa meski cerai talak masih mendominasi, jumlah cerai gugat juga cukup signifikan di beberapa daerah. Di Kota Gorontalo, misalnya, tercatat 92 cerai gugat dari total 479 kasus, yang artinya hampir 1 dari 5 perceraian diajukan oleh perempuan. Hal ini menunjukkan kesadaran hukum dan keberanian perempuan untuk memperjuangkan haknya dalam pernikahan yang dianggap sudah tidak sehat.

Boalemo dan Pohuwato: Kasus Tinggi di Daerah Relatif Kecil

Kabupaten Boalemo dan Pohuwato masing-masing mencatat 228 dan 233 kasus perceraian, angka yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan jumlah penduduknya. Di Boalemo, 181 kasus merupakan cerai talak dan 47 cerai gugat, sedangkan di Pohuwato, cerai talak mencapai 189 kasus. Angka-angka ini menjadi cerminan bahwa masalah keluarga tidak hanya milik kota besar, tetapi juga menyebar merata ke pedesaan dan wilayah pinggiran.

Cerai Talak Tinggi, Refleksi Ketimpangan Relasi Gender?

Dominasi cerai talak bisa menjadi refleksi dari ketimpangan relasi dalam rumah tangga, di mana keputusan akhir lebih banyak berada di tangan pihak suami. Namun, meningkatnya cerai gugat juga menunjukkan bahwa perempuan mulai aktif menuntut keadilan dan memilih keluar dari relasi yang merugikan.

Baca Juga: Ketika Remaja Merokok & Lansia Tak Mau Berhenti: Tantangan Kesehatan Gorontalo

Kebutuhan Akan Layanan Konseling dan Perlindungan Keluarga

Data ini menegaskan urgensi kebijakan yang menyentuh aspek perlindungan keluarga, mulai dari layanan konseling pra-nikah dan pasca-nikah, edukasi soal hak-hak dalam pernikahan, hingga penguatan peran tokoh agama dan masyarakat dalam mencegah konflik rumah tangga.

Perceraian bukan semata angka, melainkan potret dari relasi yang retak, anak-anak yang terdampak, dan individu yang harus membangun kembali hidupnya. Dalam menyikapi data ini, empati dan kebijakan yang tepat menjadi kunci agar keluarga di Gorontalo tetap menjadi pilar ketahanan sosial.(pr)

Editor : Pratama Karamoy
#Manado Post #Gorontalo