Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Jumlah Perkara Perdata di Jawa Barat Capai Lebih dari 11 Ribu Kasus Sepanjang 2024

Alfianne Lumantow • Rabu, 11 Juni 2025 | 16:47 WIB
Photo
Photo

Photo
Photo

MANADOPOST.ID – Sepanjang tahun 2024, jumlah perkara perdata yang masuk dan diproses di Pengadilan Negeri se-Jawa Barat mencapai angka yang signifikan.

Berdasarkan data dari publikasi “Provinsi Jawa Barat Dalam Angka 2025”, tercatat sebanyak 3.922 perkara perdata gugatan dan 7.254 perkara perdata permohonan diterima oleh 23 Pengadilan Negeri di wilayah provinsi tersebut.

Bandung dan Cibinong menjadi dua wilayah dengan beban perkara tertinggi. Di Bandung, Pengadilan Negeri menerima 582 perkara gugatan dan 1.022 permohonan perdata.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 530 gugatan dan 987 permohonan telah berhasil diputus. Sementara itu, Cibinong mencatat penerimaan 522 perkara gugatan dan 838 permohonan, dengan 423 gugatan dan 798 permohonan yang telah diputus sepanjang tahun.

Sementara itu, wilayah-wilayah seperti Banjar, Majalengka, dan Kuningan memiliki jumlah perkara yang jauh lebih sedikit. Banjar hanya mencatat total 9 perkara gugatan dan permohonan, menunjukkan perbedaan mencolok dibanding wilayah metropolitan seperti Bekasi dan Karawang yang juga mencatat angka tinggi.

Dari total perkara gugatan yang ditangani di seluruh Jawa Barat, 3.273 kasus berhasil diputus, sementara sisanya menjadi sisa perkara akhir tahun sebanyak 1.520 kasus. Untuk perkara permohonan, 6.718 kasus telah diputus, menyisakan 196 kasus untuk diselesaikan di tahun berikutnya.

Peningkatan perkara merupakan cerminan dari kesadaran hukum masyarakat yang mulai tumbuh. Banyak masyarakat kini lebih memilih menyelesaikan persoalan perdata lewat jalur hukum. Itu pertanda positif terhadap kepercayaan publik pada lembaga peradilan.

Sementara itu, salah satu staf kepaniteraan di Pengadilan Negeri Cibinong menyebut bahwa perkara permohonan seperti penetapan ahli waris, dispensasi nikah, dan perubahan nama masih mendominasi permohonan yang masuk. Kasus-kasus tersebut sering kali tidak berujung konflik, sehingga diproses lebih cepat dibanding gugatan.

Beberapa tantangan tetap dihadapi pengadilan, seperti keterbatasan tenaga hakim, beban kerja administrasi, dan kebutuhan sistem digitalisasi untuk percepatan proses. Namun, sebagian besar satuan kerja pengadilan sudah menerapkan sistem e-Court yang memudahkan masyarakat mendaftarkan perkara secara daring.

Dengan total 11.176 perkara perdata yang masuk dan lebih dari 9.991 yang telah diputus, capaian ini menunjukkan kinerja positif dari sistem peradilan di Jawa Barat. Meski demikian, jumlah sisa perkara yang masih ada pada akhir tahun menunjukkan bahwa kebutuhan akan peningkatan efisiensi dan SDM di lingkungan pengadilan masih cukup tinggi.

Editor : Clavel Lukas
#Perkara Perdata #jabar