MANADOPOST.ID – Beban perkara perdata di Pengadilan Tinggi Bandung sepanjang tahun 2024 cukup tinggi. Berdasarkan data BPS dalam “Provinsi Jawa Barat dalam Angka 2025”, total perkara perdata yang ditangani selama tahun tersebut mencapai 1.786 perkara, terdiri dari 939 perkara sisa awal bulan dan 847 perkara baru yang masuk.
Namun demikian, hanya 825 perkara yang berhasil diselesaikan, sementara 961 perkara lainnya masih menjadi sisa di akhir tahun. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun upaya penyelesaian perkara cukup signifikan, masih terdapat tumpukan perkara yang harus dihadapi di tahun berikutnya.
Setiap bulan, pengadilan menerima dan menyelesaikan perkara dengan variasi yang berbeda. Bulan Januari mencatat jumlah masuk tertinggi dengan 105 perkara, sedangkan bulan Maret adalah yang paling rendah dengan 38 perkara.
Dalam hal penyelesaian, bulan Januari juga menjadi bulan dengan perkara yang paling banyak diputus, yakni 77 perkara, diikuti oleh bulan April dan Oktober.
Lonjakan perkara pada awal dan akhir tahun seringkali menambah tekanan pada lembaga peradilan. Menghadapi lonjakan perkara di bulan-bulan tertentu, khususnya Januari dan Desember. Penumpukan ini seringkali membuat penyelesaian tidak bisa optimal.
Menariknya, meski Oktober menerima cukup banyak perkara (87 kasus), pengadilan berhasil menyelesaikan 86 di antaranya, menjadikannya salah satu bulan dengan tingkat penyelesaian tertinggi.
Namun, hal ini tidak cukup untuk menekan sisa perkara yang terus bertambah, terutama karena sebagian perkara memerlukan proses banding dan pembuktian yang kompleks.
Dengan 961 perkara perdata tersisa di akhir 2024, Pengadilan Tinggi Bandung menghadapi tantangan serius dalam mengurangi backlog kasus di tahun 2025.