Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Sebut “Anjing” atau “Babi” ke Teman Bisa Dipenjara, Ini Dasar Hukumnya

Jasinta Bolang • Rabu, 9 Juli 2025 | 21:57 WIB

Ilustrasi
Ilustrasi

MANADOPOST.ID - Perilaku memanggil atau memaki seseorang dengan sebutan nama binatang seperti “anjing”, “babi”, atau “monyet” kini tak bisa lagi dianggap sebagai candaan biasa. Di Indonesia, hal tersebut bisa dikenai sanksi hukum berupa pidana penjara hingga 4 bulan 2 minggu, sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.

Isu ini kembali menjadi sorotan setelah akun edukasi hukum Pandemic Talks mengunggah informasi di media sosial yang menjelaskan bahwa memanggil teman dengan nama binatang, meski dalam konteks bercanda, bisa berbuntut hukum jika disampaikan secara langsung atau di depan umum.

Penjelasan Pakar Hukum

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa tindakan seperti itu bisa masuk dalam kategori penghinaan ringan. Ia menekankan bahwa pelaku dapat dikenai Pasal 315 KUHP, terutama jika penghinaan dilakukan secara terbuka atau langsung kepada orang yang bersangkutan.

Pasal ini mencakup penghinaan yang tidak termasuk pencemaran nama baik, namun tetap dianggap merendahkan martabat seseorang, baik secara lisan, tulisan, maupun perbuatan.

Senada dengan itu, pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan, menyebut bahwa menyamakan seseorang dengan binatang dalam konteks menghina tetap bisa dipidana, karena sesuai dengan unsur penghinaan ringan menurut undang-undang.

Bukan Lagi Candaan Biasa

Meski terdengar sepele atau sudah menjadi bagian dari budaya bercanda dalam kehidupan sehari-hari, nyatanya hal ini bisa menjadi persoalan serius secara hukum. Jika disampaikan dalam nada yang merendahkan atau memojokkan seseorang, kata-kata tersebut bisa dianggap menghina martabat dan menjatuhkan harga diri seseorang.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam berkomunikasi, terutama di ruang publik atau media sosial. Candaan yang menyinggung atau menghina, termasuk dengan menyebut nama binatang, berpotensi menjadi delik hukum jika pihak yang merasa dihina melaporkannya.

Editor : Tanya Rompas
#KUHP #penghinaan #etika komunikasi #hukum pidana