MANADOPOST.ID - Tren pernikahan di Sulawesi Selatan dalam tiga tahun terakhir memperlihatkan pola yang patut menjadi perhatian. Berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik Sulawesi Selatan melalui publikasi Sulawesi Selatan Dalam Angka 2025, jumlah pernikahan yang tercatat di berbagai kabupaten dan kota terus mengalami penurunan sejak 2022 hingga 2024.
Pada tahun 2022, jumlah pernikahan di Sulawesi Selatan mencapai 57.789 peristiwa. Angka tersebut menurun cukup signifikan pada 2023 menjadi 53.216 dan kembali turun pada 2024 dengan total 48.718 peristiwa. Tren penurunan ini menunjukkan adanya perubahan dinamika sosial yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam melangsungkan pernikahan.
Kota Makassar menjadi wilayah dengan jumlah pernikahan tertinggi. Pada 2022, Makassar mencatat 7.271 peristiwa nikah, sedikit berkurang menjadi 7.143 di 2023, dan kembali menurun menjadi 6.822 pada 2024. Kabupaten Bone menempati urutan berikutnya dengan 6.097 pernikahan pada 2022, yang menurun menjadi 4.626 pada 2024. Gowa juga tercatat tinggi dengan 5.071 pernikahan di 2022 dan turun menjadi 4.354 di 2024.
Selain tiga daerah tersebut, beberapa kabupaten lain juga menunjukkan tren serupa. Pinrang yang sempat mencatat 3.236 pernikahan di 2022, turun menjadi 2.638 pada 2024. Soppeng dari 2.081 di 2022 menurun menjadi 1.503 di 2024. Bahkan daerah seperti Tana Toraja mencatat angka yang relatif kecil, hanya 180 pernikahan pada 2024.
Baca Juga: Perbandingan Risiko Kejahatan di Semua Daerah Sulsel, Siapa Tertinggi dan Terendah?
Meski demikian, ada daerah yang pergerakannya cenderung stabil. Luwu Utara misalnya, mencatat 2.084 pernikahan pada 2022 dan berada di angka 1.852 pada 2024, relatif tidak terlalu jauh penurunannya dibanding daerah lain.
Fenomena ini mengundang perhatian karena pernikahan merupakan indikator penting dalam pembangunan sosial masyarakat. Penurunan jumlah pernikahan bisa berkaitan dengan berbagai faktor, mulai dari aspek ekonomi, kesiapan usia menikah, hingga perubahan pola pikir generasi muda terkait pernikahan.
Dengan data yang tersaji, pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan di Sulawesi Selatan diharapkan mampu memahami dinamika ini untuk kemudian merumuskan kebijakan yang relevan. Baik melalui penguatan layanan pencatatan sipil, edukasi pranikah, maupun dukungan kebijakan yang mempermudah masyarakat dalam melaksanakan pernikahan.(pr)
Editor : Pratama Karamoy