MANADOPOST.ID - Sulawesi Selatan menghadapi dinamika rumah tangga yang semakin kompleks dalam tiga tahun terakhir. Data yang dirilis melalui Sulawesi Selatan Dalam Angka 2025 memperlihatkan penurunan jumlah pernikahan dan peningkatan signifikan angka perceraian, terutama di tahun 2024. Kondisi ini menggambarkan adanya persoalan serius dalam ketahanan keluarga yang perlu menjadi perhatian pemerintah, tokoh masyarakat, dan lembaga sosial.
Pernikahan yang Terus Menurun
Dalam kurun waktu 2022 hingga 2024, jumlah pernikahan di Sulawesi Selatan mengalami penurunan tajam. Tahun 2022 tercatat 57.789 pasangan menikah, turun menjadi 53.216 pada 2023, dan kembali menurun ke 48.718 pada 2024. Kota Makassar menjadi daerah dengan jumlah pernikahan terbanyak, mencapai 7.271 pada 2022 dan meski turun, tetap tertinggi dengan 6.822 pernikahan di 2024. Kabupaten Bone menyusul dengan angka signifikan, yakni 6.097 pernikahan di 2022 dan 4.626 pada 2024.
Penurunan jumlah pernikahan ini dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi pascapandemi, perubahan gaya hidup generasi muda, hingga meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kesiapan menikah.
Perceraian Meningkat Drastis
Meski pernikahan menurun, perceraian justru menunjukkan tren sebaliknya. Tahun 2022 tercatat 17.358 kasus perceraian, terdiri atas 3.854 cerai talak dan 13.504 cerai gugat. Pada 2023 jumlahnya menurun menjadi 14.612 kasus, namun di 2024 melonjak tajam hingga 11.949 kasus perceraian, terdiri dari 9.647 cerai talak dan 2.302 cerai gugat.
Cerai Talak
Cerai talak, yaitu perceraian yang diajukan suami, meningkat pesat pada 2024. Dari 3.854 kasus di 2022 dan 3.129 kasus di 2023, jumlahnya melonjak ke 9.647 kasus pada 2024. Lonjakan ini menunjukkan adanya pergeseran pola, di mana suami semakin aktif mengambil keputusan untuk mengakhiri rumah tangga. Kota Makassar menjadi penyumbang terbesar dengan 1.597 kasus, diikuti Bone 759 kasus, Wajo 720 kasus, dan Sidenreng Rappang 469 kasus.
Cerai Gugat
Sebaliknya, cerai gugat, yakni perceraian yang diajukan istri, justru menurun drastis. Dari 13.504 kasus pada 2022, turun menjadi 11.483 pada 2023, lalu hanya 2.302 kasus pada 2024. Meski turun, cerai gugat masih menunjukkan adanya tekanan berat yang dialami istri, terutama terkait faktor ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga. Kota Makassar mencatat 410 kasus cerai gugat pada 2024, diikuti Wajo 164 kasus dan Bone 192 kasus.
Faktor Penyebab Perceraian
Data 2024 menunjukkan perceraian di Sulawesi Selatan dipicu oleh beragam faktor, yang menggambarkan kompleksitas persoalan rumah tangga:
-
Ekonomi menjadi penyebab utama dengan 434 kasus. Pinrang mencatat angka tertinggi 60 kasus, disusul Kota Palopo 45 kasus dan Luwu Utara 37 kasus.
-
Perselisihan dan pertengkaran terus menerus mendominasi dengan 9.297 kasus. Kota Makassar menyumbang terbanyak dengan 1.858 kasus, diikuti Wajo 731 kasus, Gowa 475 kasus, dan Bone 705 kasus.
-
Kekerasan dalam rumah tangga tercatat dalam 390 kasus, terbesar terjadi di Gowa dengan 94 kasus.
-
Kawin paksa masih terjadi dengan 14 kasus, meski jumlahnya relatif kecil.
-
Murtad atau perpindahan agama menjadi faktor pada 36 kasus, dengan angka tertinggi di Kota Makassar dan Tana Toraja masing-masing enam kasus.
-
Faktor sosial lainnya seperti zina (35 kasus), mabuk (205 kasus), judi (89 kasus), serta suami atau istri masuk penjara (19 kasus) turut melengkapi daftar alasan perceraian.
- Baca Juga: Stabil tapi Belum Merata, Begini Kondisi Penggunaan KB di Sulsel
Kabupaten/Kota dengan Kasus Tertinggi
-
Kota Makassar tetap menempati posisi teratas dalam jumlah perceraian, dengan 2.013 kasus pada 2024, menjadikannya pusat dinamika rumah tangga di Sulsel.
-
Bone mencatat 956 kasus, terbanyak di wilayah kabupaten.
-
Wajo menyusul dengan 897 kasus, disertai jumlah pernikahan yang juga tinggi.
-
Gowa dan Pinrang masing-masing mencatat 889 dan 671 kasus, menjadikannya daerah dengan tingkat perceraian cukup memprihatinkan.
Lonjakan perceraian ini berdampak luas pada kehidupan sosial masyarakat Sulawesi Selatan. Anak-anak menjadi pihak yang paling rentan, menghadapi trauma psikologis serta risiko putus sekolah. Selain itu, beban ekonomi semakin berat bagi keluarga tunggal.
Pemerintah daerah bersama lembaga sosial dan keagamaan diharapkan memperkuat program pembinaan keluarga, menyediakan layanan konseling pra-nikah, serta memperluas akses bantuan ekonomi bagi keluarga rentan. Penegakan hukum atas kasus kekerasan rumah tangga dan kawin paksa juga perlu ditingkatkan untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak.(pr)
Editor : Pratama Karamoy