Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Waspada Klaster Buka Bersama dan Tarawih, Ini Arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Clavel Lukas • Sabtu, 1 Mei 2021 | 13:05 WIB
Ilustrasi (JawaPos.com)
Ilustrasi (JawaPos.com)
MANADOPOST.ID-- Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, Kemenkes telah mengidentifikasi berbagai klaster yang memicu lonjakan kasus. Nadia menyebutkan lima klaster, yakni perkantoran, buka bersama (bukber), tarawih di Banyumas, mudik di Pati, dan takziah di Semarang. ”Ini kelalaian kita dalam melaksanakan protokol kesehatan (prokes),” ujarnya. Di Banyumas ada 51 orang yang terkena Covid-19 setelah Tarawih. Sebanyak 51 orang itu salat di dua masjid berbeda. ”Terpapar setelah ada satu jamaah yang positif, tapi tetap berangkat Tarawih,” imbuhnya. Nadia juga mengomentari adanya penularan saat buka bersama. Penularan Covid-19 bisa terjadi saat membuka masker pada saat makan dan berbicara. Ilustrasi Ilustrasi Ilustrasi Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merespons munculnya dua klaster Covid-19 dari kegiatan salat Tarawih di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Menurut dia, klaster tersebut bisa jadi dipicu ketidaktaatan masyarakat dalam menjalankan prokes. ”Kasus di Banyumas ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk jangan pernah lengah menjalankan prokes,” tuturnya kemarin. Yaqut juga meminta kepala kanwil Kemenag provinsi, kepala kantor Kemenag kabupaten/kota, sampai penyuluh di kantor urusan agama (KUA) intensif melakukan sosialisasi dan edukasi panduan ibadah Ramadan serta Idul Fitri di tengah pandemi. Dia mencontohkan, di panduan tersebut, antara lain, pengurus masjid atau musala dapat melaksanakan kegiatan ibadah Ramadan di tengah pandemi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Ibadah Ramadan ini meliputi salat lima waktu, salat Tarawih dan Witir, tadarus Alquran, serta malam iktikaf. ”Itu pun harus dilakukan dengan menerapkan prokes secara ketat,” ucapnya. Ketentuan lainnya adalah kegiatan pengajian atau ceramah Ramadan dan kuliah subuh paling lama dilaksanakan selama 15 menit. Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau musala juga harus dilaksanakan dengan pembatasan jumlah kapasitas, yaitu 50 persen dari kapasitas normalnya.(jawapos) Editor : Clavel Lukas
#Klaster tarawih #Arahan Menteri Agama #Covid-19 #Covid #Klaster Bukber #Yaqut Cholil Qoumas #Korona #Lonjakan Kasus Covid #Menteri Agama