Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Bebani Rakyat! Ini Daftar Sembako yang Kena Pajak

Don Papuling • Kamis, 10 Juni 2021 | 20:03 WIB
Ilustrasi sembako
Ilustrasi sembako
MANADOPOST.ID - Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako, terus menuai penolakan dari seluruh lapisan masyarakat tersebut. Pasalnya kebijakan itu dinilai tidak adil dan membebani rakyat. Lantas apa saja daftar sembako yang dikenakan pajak? Dari data yang didapat Manado Post, ada 12 jenis bahan pokok yang akan dikenakan pajak yakni 1. Beras 2. Gabah 3. Daging 4. Jagung 5. Telur 6. Kedelai 7. Gula 8. Sagu 9. Garam 10. Susu 11. Buah-buahan 12. Sayur-sayuran Ilustrasi Sembako Rencana kebijakan tersebut membuat sejumlah pihak angkat bicara, karena menilai pengenaan PPN pada sembako sangat tidak adil. Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah mengatakan bahwa sembako yang dijadikan obyek pajak baru akan mengikis daya beli masyarakat. Bagaimana tidak? Masyarakat begitu tergantung dengan sembako setiap hari. Wakil Ketua MPR, Arsul Sani pun angkat bicara. Ia menilai ini sebuah ketidakadilan. Pasalnya, beberapa waktu lalu, pemerintah melakukan penyesuaian pajak seperti memberikan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPN-BM) untuk kendaraan bermotor. Pemerintah juga merelaksasi pajak properti, hingga tax amnesty (pengampunan pajak) dan beberapa insentif pajak lain dengan alasan meringankan beban masyarakat di tengah pandemi. Padahal, menurut Arsul, hanya sebagian kecil rakyat Indonesia saja yang diuntungkan dari kebijakan tersebut. Ilustrasi Pasar "Khususnya mereka yang berstatus kelas menengah ke atas yang memiliki kemampuan dan daya beli atas mobil yang mendapatkan keringanan PPN-BM," kata dia. "Ini artinya, pemerintah rela kehilangan salah satu sumber pendapatan fiskalnya," ucap dia. Arsul menilai, apabila kemudian untuk menutup kehilangan sumber fiskal, pemerintah mengganti dengan menambah beban pajak pada barang kebutuhan pokok yang menjadi hajat hidup seluruh rakyat, maka patut dipertanyakan. Ketua Umum IKAPPI, Abdullah Mansuri meminta pemerintah menghentikan wacana ini. Mereka menilai, pengenaan PPN untuk barang pokok akan membebani masyarakat. Saat ini saja, pedagang pasar kesulitan karena mengalami penurunan omzet sekitar 50 persen. Pemerintah pun dinilai belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan dalam beberapa bulan terakhir. Dia mengambil contoh beberapa bahan pangan, seperti cabai dan daging sapi. Belakangan, harga cabai naik mencapai Rp 100.000. "Mau dibebani PPN lagi? Gila, kami kesulitan jual karena ekonomi menurun, dan daya beli masyarakat rendah. Ini malah mau ditambah PPN lagi, gimana enggak gulung tikar," kata dia. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudistira juga menilai pemberlakukan PPN ini berisiko akan menurunkan daya beli masyarakat sehingga pertumbuhan ekonomi bisa kembali menurun serta meningkatkan angka kemiskinan. "Perluasan objek PPN ke bahan pangan akan berisiko terjadinya kenaikan harga pada barang kebutuhan pokok mendorong inflasi, dan menurunkan daya beli masyarakat. Imbasnya bukan saja pertumbuhan ekonomi bisa kembali menurun tapi juga naiknya angka kemiskinan," ujarnya Menurut Bhima, ada sebanyak 73 persen kontributor garis kemiskinan berasal dari bahan makanan. Artinya sedikit saja harga pangan naik, jumlah penduduk miskin akan bertambah. Dikenakannya PPN ini, kata Bhima, juga berisiko akan memicu munculnya barang ilegal. Sebagai perbandingan, kasus kenaikan cukai rokok tahun 2020 yang mengakibatkan peredaran rokok ilegal naik. Apalagi sembako, sulit mengendalikan pengawasan pajaknya. Belum lagi kata dia, data pangan masih bermasalah terlihat dari sengkarut impor berbagai jenis pangan mulai dari beras, jagung sampai daging sapi. (Don/berbagai sumber) Editor : Don Papuling
#Pengenaan PPN Pada Sembako #Arsul Sani #Abdullah Mansuri #Daftar Sembako yang Kena Pajak #Ketua Umum IKAPPI #Wakil Ketua MPR #Direktur Riset CORE Indonesia #Manado Post #Piter Abdullah #Ini Daftar Sembako yang Kena Pajak