Ketua KPK Firli BahuriMANADOPOST.ID- Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah segera menindaklanjuti laporan dan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) semakin kuat. Presiden Joko Widodo dan Lembaga Antirasuah diminta menghormati hasil penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK) tersebut. Koalisi Masyarakat Sipil selamatkan KPK termasuk yang mendesak presiden segera menginstruksikan kapolri dan jaksa agung untuk mendalami temuan Komnas HAM terkait polemik TWK KPK. Mereka menilai pelanggaran HAM yang terjadi dalam pelaksanaan asesmen TWK perlu didalami adanya dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan di KPK. Koalisi juga menyebut, temuan Komnas HAM sudah menegaskan bahwa ada dugaan operasi terencana untuk menyingkirkan pegawai KPK. ”Kami juga meminta penyelidikan atas dugaan-dugaan tindak pidana lainnya dalam proses TWK,” kata perwakilan koalisi masyarakat sipil selamatkan KPK Kurnia Ramadhana, kemarin (17/8). Lebih lanjut Kurnia menjelaskan terkait dugaan obstruction of justice. Menurutnya, dugaan itu berdasarkan beberapa indikasi. Salah satunya TWK yang menyasar sejumlah penyidik yang sedang menangani kasus-kasus kakap. Salah satunya kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang menyeret nama eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara. Selain menindaklanjuti temuan Komnas HAM, koalisi juga meminta Jokowi memecat ketua KPK Firli Bahuri yang terbukti melakukan maladministrasi dalam pelaksanaan TWK. Koalisi juga meminta presiden dengan kewenangannya mendorong pengangkatan 57 pegawai KPK korban TWK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur pun berpandangan sama. Dia mendorong dan mendesak presiden, KPK, dan instansi terkait lainnya segera menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM. ”Laporan Komnas HAM memberikan jejak yang jelas bahwa TWK adalah sebuah operasi terencana,” ungkap dia. Dari laporan itu juga terungkap bahwa TWK dibuat untuk menyikirkan pegawai KPK dengan label serta stigma Taliban. Isnur berharap, laporan dan rekomendasi yang sudah dibeber Komnas HAM tidak dimentahkan seperti hasil pendalaman yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Pemerintah maupun KPK diminta melaksanakan rekomendasi tersebut. Terpisah, menanggapi respons KPK atas laporan Komnas HAM yang sudah disampaikan kepada publik, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan bahwa pihaknya segera mengirim laporan tersebut kepada KPK. ”Secepatnya (dikirim),” kata dia saat diwawancarai Jawa Pos, kemarin. Tidak hanya KPK, instansi lain yang terkait dengan penyelenggaraan TWK juga akan dikirimi laporan serupa. ”Semua pihak terkait akan memperoleh laporan Komnas HAM,” tegas Beka. Berdasar keterangan yang disampaikan oleh Komnas HAM dua hari lalu (16/8), TWK di KPK melanggar HAM. Tidak kurang sebelas hak asasi yang dilanggar dalam proses asesmen untuk peralihan status pegawai KPK menjadi ASN itu. BKN, BNPT, BIN, dan TNI yang terlibat dalam proses asesmen dipastikan mendapat laporan tersebut. ”Kalau menko polhukam mendapat mandat dari presiden, kami akan berikan laporan tersebut,” jelas Beka. Menurut Beka, laporan rinci berkaitan dengan peristiwa pelanggaran HAM yang dilaporkan oleh perwakilan 75 pegawai KPK itu memang masih dalam proses untuk dikirim kepada pihak-pihak terkait. Namun demikian, poin penting dalam laporan tersebut sudah dibuka. Termasuk fakta, temuan, serta konstruksi peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi. Bahkan rekomendasi juga sudah mereka sampaikan secara terbuka. Komnas HAM berharap semua pihak yang disebut dalam laporan itu segera melakukan langkah-langkah sebagaimana dituangkan pihaknya dalam rekomendasi yang mereka buat. (tyo/syn/jawapos) Editor : Tanya Rompas