Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Komnas HAM Selidiki Dugaan Penyiksaan Narapidana di Lapas

Chanly Mumu (UKW: 17401) • Rabu, 3 November 2021 | 22:21 WIB
Ilustrasi lapas
Ilustrasi lapas
MANADOPOST.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penyelidikan terkait dugaan penyiksaan yang dialami narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Jogjakarta. Hal ini menindaklanjuti ramainya pemberitaan terkaut dugaan penyikaan narapidana di Lapas Jogjakarta. “Kami mendapat pengaduan dan merespons pemberitaan berbagai media termasuk juga berkomunikasi dengan para pendamping dan korbannya,” kata Komisioner Bidang Pemantauan Penyelidikan, Komnas HAM Choirul Anam, Rabu (3/11). Anam menjelaskan, pihaknya akan menggali informasi terkait peristiwa sebagaimana diungkapkan sejumlah eks narapidana lapas tersebut. Seperti  rengkaian peristiwa, tanggal kejadian, hingga pelaku yang terlibat. “Sehingga dugaan kami peristiwa ini memang terjadi,” ucap Anam. Anam menyebut, perlu tindakan tegas terhadap para pelaku apabila dugaan penganiayaan itu memang benar terjadi. Sebab tindakan negatif tersebut, berpotensi mencoreng sejumlah langkah positif yang dilakukan pihak lapas dalam membina para narapidana. Berdasarkan informasi sementara, Anam menilai tindakan tersebut jauh dari prinsip pembinaan Lapas. Sehingga pihak Lapas lebih dulu melakukan penyelidikan dan meminta kepada Ditjen PAS, Kalapas, termasuk Kemenkumham untuk terbuka dalam mengungkap peristiwa ini. Dia mengungkapkan, hingga kini terdapat dua hal yang menjadi alasan pentingn peristiwa tersebut untuk diungkap. Pertama, memastikan reformasi internal pemenjaraan oleh Kemenkumham berjalan dengan baik. “Kedua, menunjukkan bahwa memang perlakuan yang tidak manusiawi tidak boleh terjadi lagi di mana pun dan untuk siapa pun termasuk di Lapas,” beber Anam. Terpisah, Lapas Narkotika Kelas IIA Jogjakarta membantah adanya dugaan penganiayaan terhadap narapidana. Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Jogjakarta, Cahyo Dewanto memastikan, hal tersebut tidak benar dan seluruh kegiatan pembinaan kepada narapidana maupun tahanan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). ’’Semua kegiatan pembinaan dilakukan sesuai SOP secara proporsional dan terukur untuk peningkatan mental, fisik, dan disiplin. Hal ini tentunya agar terjadi perubahan sikap dan perilaku narapidana ke arah yang lebih baik,” kata Cahyo dalam keterangannya. Menurutnya, informasi yang bersumber dari mantan narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Jogjakarta yang mengaku adanya pemukulan menggunakan selang, kabel listrik, dan kekerasan lainnya merupakan suatu hal yang tidak sesuai dengan apa yang dilaksanakan oleh petugas Lapas Narkotika Yogyakarta sehari-harinya. Terkait informasi adanya penyiksaan hingga waktu subuh, Cahyo menjelaskan hal tersebut tidak sesuai fakta lantaran pada pukul 17.00 WIB kunci kamar hunian telah dimasukkan ke dalam kotak kunci. Selanjutnya, setiap harinya kotak kunci tersebut akan diserahkan oleh regu pengamanan kepada Kalapas untuk disimpan dan diambil kembali keesokan harinya pada pukul 05.00 WIB. Lebih lanjut, Cahyo membeberkan bahwa dalam proses penempatan narapidana/tahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta adalah berdasarkan hasil assessment mereka masing-masing. ’’Kami pisahkan antara narapidana risiko tinggi, risiko menengah, dan risiko minimum,” jelasnya. Pihaknya juga menerangkan kronologis eks narapidana yang melaporkan hal ini, Vincentius Titih Gita Arupadatu, yang dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jogjakarta dari Rutan Kelas IIA Jogjakarta pada 12 April 2021 dan langsung diisolasi mandiri selama 14 hari dengan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama satu bulan. Lapas Narkotika Kelas IIA Jogjakarta sendiri meniadakan kegiatan pemindahan kamar pada periode Juni sampai dengan Agustus 2021 lantaran adanya penyebaran Covud-19. Sementara, eks narapidana Vincentius kala itu dipindahkan ke Paviliun Cempaka dengan dasar adanya komorbid atau penyakit bawaan, namun yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan dipindahkan ke kamar risiko tinggi untuk mapenaling ulang. ’’Vincentius telah bebas dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jogjakarta melalui Cuti Bersyarat (CB) sejak 19 Oktober 2021 dan masih dalam proses pembimbingan oleh Balai Pemasyarakatan. Jadi sekali lagi saya tegaskan, tidak benar pernyataan yang bersangkutan bahwa tidak bisa mengurus  CB,” ungkap Cahyo. Lapas Narkotika Kelas IIA Jogjakarta meyakini seluruh pelaksanaan kegiatan pembinaan narapidana/tahanan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Output dari kegiatan pembinaan inipun yakni adanya perubahan sikap/perilaku, mental, da fisik bagi narapidana/tahanan, yang selaras dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. (*) Editor : Chanly Mumu (UKW: 17401)
#Komnas HAM #Lapas