Terpidana OC Kaligis Setor Duit 300 Juta ke KPK, Ada Apa?
Filip Kapantow• Jumat, 12 November 2021 | 21:49 WIB
Otto Cornelis Kaligis
MANADOPOST.ID - KPK melakukan penyetoran uang ke kas negara senilai Rp 300 juta. Penyetoran itu berasal dari terpidana OC Kaligis, yang terjerat dalam kasus suap pada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Otto Cornelis Kaligis sejumlah Rp 300 juta berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor : 176 PK/PID.SUS/2017 tanggal 19 Desember 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).
OC Kaligis kini masih mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung. Dia menjalani hukuman penjara selama 7 tahun sejak tahun 2015, usai ditangkap KPK.
Selain itu, KPK juga menyetorkan uang denda dari terpidana Edy Nasution senilai Rp 300 juta. Edy diketahui merupakan mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang terbukti menerima suap dari Eddy Sindoro.
"Edy Nasution (Mantan Panintera PN Jakarta Pusat) sejumlah Rp 300 juta berdasarkan putusan MA RI Nomor : 1353 K/Pid.Sus/2017 tanggal 16 Agustus 2017," katanya.
Ipi mengatakan penagihan uang denda ini terus dilakukan KPK sebagai upaya pengembalian aset negara yang telah dinikmati para koruptor.
"Penagihan uang denda dari para terpidana, akan tetap digencarkan oleh tim jaksa eksekusi sebagai bentuk aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh para terpidana tersebut," katanya. (detikcom)