Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kasus Mimpi Ketemu Rasulullah, Ustaz Haikal Hassan Mangkir Pemeriksaan, Polisi: Kasus Naik ke Sidik

Clavel Lukas • Jumat, 26 November 2021 | 18:57 WIB
Haikal Hassan
Haikal Hassan
MANADOPOST.ID--Ustaz Haikal Hassan dalam pemeriksaan kasus menyebar berita bohong karena mengatakan bermimpi bertemu dengan Rasulullah SAW. Haikal Hasan yang akrap disapa Babe itu rencananya diperiksa hari ini, Jumat (26/11). Namun karena alasan sang istri sakit, yang bersangkutan tak bisa memenuhi panggilan polisi. “(Haikal Hasan) Tidak bisa hadir karena istrinya sakit,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Ricad Mahenu saat dihubungi, Jumat (26/11). Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus yang menjerat petinggi PA 212 itu sudah naik ke tingkat penyidikan. “Iya, kasusnya sudah naik ke sidik,” ujar Kombes Zulpan. Seperti diketahui, Ustaz Haikal Hassan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Haikal dipolisikan atas dugaan menyebar berita bohong karena mengatakan bermimpi bertemu dengan Rasulullah SAW. Laporan polisi itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam alias FPI, Husin Shahab. Untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian. (fir/pojoksatu) Editor : Clavel Lukas
#FPI #Haikal Hasan #Polda Metro