Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Puan Maharani: Lagi-lagi Perempuan Jadi Korban Kekerasan, Kami Kawal Kasus Ini

Clavel Lukas • Senin, 6 Desember 2021 | 16:48 WIB
Novia Widyasari semasa hidup berfoto Bripda Randy Bagus (kanan), yang dikenakan pelanggaran kode etik Kepolisian Pasal 7 dan 11. Dia juga kena pidana umum Pasal 348 juncto 55 tentang aborsi. (Istimewa)
Novia Widyasari semasa hidup berfoto Bripda Randy Bagus (kanan), yang dikenakan pelanggaran kode etik Kepolisian Pasal 7 dan 11. Dia juga kena pidana umum Pasal 348 juncto 55 tentang aborsi. (Istimewa)
MANADOPOST.ID--Ketua DPR RI Puan Maharani ikut berkomentar terkait kasus Oknum Polisi dengan Mahasiswi Novita Widyasari (NWR) yang meninggal dunia. Putri Ketum PDIP ini menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya Novita Widyasari (NWR), mahasiswi di Jawa Timur, yang bunuh diri setelah dipaksa melakukan aborsi dan diduga kuat mengalami kekerasan seksual oleh sang kekasih. Puan prihatin karena perempuan kembali menjadi korban kekerasan. “Saya menyampaikan duka yang mendalam atas apa yang menimpa Saudari NWR. Lagi-lagi perempuan menjadi korban kekerasan, dan itu sama sekali tidak dapat dibenarkan,” ujar Puan, Senin (6/12). “Tidak peduli apapun latar belakang pelaku, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, agar korban Novia dan keluarganya mendapat keadilan,” tegasnya. Puan juga mengapresiasi jajaran Polri yang telah memproses hukum pelaku yang merupakan personel polisi di Jawa Timur. “Kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polri. Bersama masyarakat, kami akan mengawal kasus ini hingga pelaku dihukum dan korban serta keluarganya mendapat keadilan,” katanya. Puan mengingatkan, apa yang dialami oleh Novia merupakan bentuk kekerasan yang kerap dialami perempuan. Dia menegaskan, diperlukan komitmen negara untuk memberikan perlindungan kepada seluruh korban kekerasan seksual agar kasus serupa tidak terulang. “Sudah banyak sekali kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi, di mana kebanyakan korbannya adalah perempuan. Perlindungan terhadap perempuan masih menjadi PR besar buat Indonesia,” ungkapnya. Oleh karena itu, mantan Menko PMK itu pun menegaskan pentingnya urgensi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Puan mengatakan, RUU TPKS yang masih dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menjadi payung hukum perlindungan bagi setiap rakyat Indonesia dari segala bentuk kekerasan seksual. “Dan kami meminta teman-teman fraksi di DPR RI untuk menunjukkan komitmennya dalam mencegah kian maraknya kasus kekerasan seksual,” ungkapnya. “Jangan sampai banyaknya kasus kekerasan seksual menjadi potret buruk Indonesia. Tidak boleh ada lagi Novia yang lain, dan tidak boleh lagi korban-korban kekerasan seksual kesulitan mendapatkan keadilan,” sambungnya. Sebelumnya, publik dikejutkan dengan kisah memilukan seorang korban pemerkosaan Mojokerto, Jawa Timur bernama Novia Widyasari yang bunuh diri karena diperkosa dan dipaksa menggugurkan kandungannya oleh kekasihnya yang merupakan oknum polisi. Sang korban yang bernama Novi Widiasari itu ditemukan telah tak bernyawa di samping makam ayahnya, dan diduga bunuh diri dengan menenggak racun. Kasus ini kemudian memunculkan kemarahan netizen hingga menjadikan #SAVENOVIWIDIASARI sebagai trending topic Twitter. Sementara kekasihnya Bribda Randy Bagus juga telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Dia juga telah dipecat dari institusi Polri.(Jawapos) Editor : Clavel Lukas
#Puan maharani #Ketua DPR RI #Bripda Randy Bagus