Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

DENGERIN NIH! Kasus Ferdinand Hutahaean, Anak Buah Prabowo Nilai Harusnya Bisa Damai

Clavel Lukas • Selasa, 11 Januari 2022 | 15:42 WIB
Menteri Kesehatan Singapura Ong Ye Kung. (Asian News)
Menteri Kesehatan Singapura Ong Ye Kung. (Asian News)
MANADOPOST.ID--Kasus yang menjerat Ferdinand Hutahaean dinilai masih bisa dimusyawarahkan. Hal ini dikatakan Politisi Gerindra, Habiburokhman. Menurut Anggota Komisi III DPR RI ini, hal tersebut demi memastikan kasus ujaran kebencian tidak selalu diselesaikan di atas meja hijau. Apalagi dengan adanya resorvative jastice Kapolri yang lebih mengedepankan perdamaian dari pada proses hukum. “Didialogkan dulu apa masalahnya, kan masih bisa, jadi penahanan itu langkah terakhir,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (11/1). Tak hanya kasus mantan politisi partai Demokrat itu, seharusnya semua kasus ujaran kebencian bisa dimusyawarahkan. “Bukan hanya kasus Ferdinand Hutahaean tetapi semua kasus ujaran kebencian, kan damai lebih baik,” ujar politisi Partai Gerindra itu. Kendati demikian, lanjut anak buah Prabowo Subianto itu, pihak kepolisian wajib menegakan hukum kepada siapapun yang melanggar. “Tapi merupakan kewajiban polisi menegakkan hukum kepada semua pihak yang dinilai melanggar,” tutur Habiburokhman. Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka. Itu usai dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian polada Senin (10/1/2022) pagi sekitar pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan Ferdinand selesai pada pukul 21.30 WIB. Usai memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi, polisi akhirnya menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Ferdinand dijerat pasal tentang membuat keonaran di masyarakat yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang No 1 tahun 1946. Kemudian Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman 10 tahun penjaran. Dan pasalnya 14 ayat 1 dan ayat 2 peraturan hukum pidana, UU 1 tahun 1946. “(Ditahan) di rutan cabang Jakarta Pusat Mabes Polri. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan,” kata Brigjen Ramadhan. Alasan penahanan Ferdinand, kata Ramadhan, lantaran ia dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan menghilangan barang bukti. “Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas lima tahun,” tutur Ramadhan. (muf/pojoksatu) Editor : Clavel Lukas
#Prabowo Subianto #habiburokhman #Gerindra #Ferdinand Hutahaean