Sosok Ini Mulai Bermanuver Rebut Kursi Kepala IKN, Pengamat Bilang Begini
Grand Regar• Senin, 21 Februari 2022 | 17:00 WIB
Suharso Monoarfa (dok JPG)MANADOPOST.ID-Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa mulai memainkan manuvernya untuk merebut kursi Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) baru. Hal tersebut terlihat dari sikap politik PPP yang mendorong UU IKN bisa dijabat oleh seorang menteri. Menurut pengamat politik Ujang Komarudin, hal tersebut salah satu strategi Suharso Monoarfa. Pasalnya, dirinya merupakan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas. “Kelihatannya arahnya kesana. PPP kelihatan ingin ketumnya Suharso menjadi kepala otorita IKN,” kata Ujang dilansir dari pojoksatu, Senin (21/2/2022). Kendati demikian, Dosen Universitas Al-Azhar itu menilai bahwa usulan Fraksi PPP tersebut sah-sah saja. "Itu kan keinginan PPP dan namanya juga usulan dan usaha, sah-sah saja,” ungkap Ujang. Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengusulkan Kepala Otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri dan wakilnya dari luar kementerian. Hal tersebut sesuai dengan aturan Pasal 4 ayat 1(b) UU nomor 3 tahun 2022 tentang IKN. “Pasal 4 ayat 1 (b) UU IKN disebutkan status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian,” kata Baidowi di Jakarta, Minggu (20/2) seperti dilansir Antara. “Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri, adapun wakilnya dari luar kementerian,” sambungnya. Namun menurutnua, hal tersebut tergantung pilihan dari Presiden. Apakah menunjuk Kepala Badan Otorita IKN atau menunjuk salah satu menteri untuk merangkap Kepala Badan Otorita IKN. Ia mengatakan, yang jelas peluang salah satu menteri merangkap sebagai Kepala Badan Otorita IKN sangat terbuka jika melihat ketentuan UU IKN. “Siapa menteri yang dimaksud? Semuanya tergantung keputusan presiden, bisa Mendagri, Menteri PPN, Menkopolhukam atau menteri yang ditunjuk Presiden,” ujarnya. Ia mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 10 ayat 3 UU IKN, Presiden memiliki waktu dua bulan untuk mengangkat Kepala Badan Otorita IKN untuk pertama kali. Menurut dia, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 UU IKN, kepala dan wakil kepala otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Selain itu menurut dia, setelah UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN resmi diundangkan, maka pemerintah wajib menyusun aturan pelaksana agar bisa diimplementasikan.(pojoksatu) Editor : Grand Regar