Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Barisan Masyarakat Adat Sulut Kawal NKRI, Ini Daftar Lengkap Pengurus DPP, DPD, Misi Organisasi

Filip Kapantow • Selasa, 26 April 2022 | 18:28 WIB
KAWAL NKRI: (dari kiri) Winsy Waturandang (Bidang Investigasi), Fidly Lengkey SE (Kepala Sekretariat), Erdi Dirangga (Kabid IT), Fernando Melo (Sekretaris), Defly Lengkey (Ketua), Stenly Pakasi (Bendahara), Maudy Mumu (Kabid Humas), Juent Mongkaren (Kabid
KAWAL NKRI: (dari kiri) Winsy Waturandang (Bidang Investigasi), Fidly Lengkey SE (Kepala Sekretariat), Erdi Dirangga (Kabid IT), Fernando Melo (Sekretaris), Defly Lengkey (Ketua), Stenly Pakasi (Bendahara), Maudy Mumu (Kabid Humas), Juent Mongkaren (Kabid
MANADOPOST.ID - Barisan masyarakat adat Sulawesi Utara (Barmas) sejak didirikan di Kota Manado pada 09 Februari 2017 kian eksis.   Selama lima tahun berkiprah, organisasi yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945 dengan nilai-nilai adat budaya etnis Masyarakat Sulawesi Utara ini terdepan bela NKRI.   "Visi organisasi adalah memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam bingkai ke-Sulawesi Utara-an menuju masyarakat yang cerdas, adil, aman, makmur dan sejahtera," tegas Ketua Barmas Defly Lengkey SS. Berikut struktur Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Daerah 2020-2025 dan Misi Organisasi. (*) STRUKTUR DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP) & DEWAN PENGURUS DAERAH (DPD) BARISAN MASYARAKAT ADAT SULAWESI UTARA (BARMAS) DEWAN PENGURUS PUSAT * KETUA UMUM YOHANES MAENGKOM * WAKIL KETUA UMUM TONAAS JOHNY RONDONUWU * SEKRETARIS JENDERAL TONAAS TAUFIK TUMBELAKA * BENDAHARA UMUM WULAN DORTJE KALESARAN   DEWAN PENGURUS DAERAH * KETUA TONAAS DEFLY BRANDO LENGKEY SS * KETUA HARIAN TONAAS JEMMY TOAR * WAKIL KETUA TONAAS MARTHINUS HOWAN * SEKRETARIS TONAAS FERNANDO FX MELO SE * BENDAHARA TONAAS STENLY PAKASI   Misi Organisasi Barmas
  1. Mendukung Penguatan Lembaga Adat dan Budaya di Sulawesi Utara dan di luar Sulawesi Utara;
  2. Mendukung Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bingkai Adat dan Budaya etnis Masyarakat Sulawesi Utara khususnya di tanah Provinsi Sulawesi Utara serta di Wilayah Negara Kesatuan Republik  Indonesia secara umum;
  3. Melestarikan simbol simbol Adat Budaya etnis masyarakat Sulawesi Utara dan atau Melestarikan Ornamen Adat Budaya etnis masyarakat Sulawesi Utara di ruang publik, di perkantoran pemerintah dan swasta, di hotel-hotel/penginapan, di restaurant/rumah makan, di lokasi-lokasi perguruan tinggi negeri/swasta, di sekolah- sekolah, di Mall- Mall/Pertokoan, di tempat-tempat wisata, di lokasi-lokasi strategis di seluruh wilayah provinsi Sulawesi Utara;
  4. Memelihara dan Melestarikan Kesenian etnis masyarakat Sulawesi Utara serta muatan lokal yang bersendikan Sulawesi Utara serta memelihara dan melestarikan budaya gotong royong dalam berbagai aspek tatanan  kehidupan yang bermoral;
  5. Mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Adat dalam menyelesaikan persoalan dan permasalahan masyarakat adat Sulawesi Utara;
  6. Mendukung hubungan Antar Lembaga Masyarakat Adat dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka Penguatan Persatuan dan Kesatuan Indonesia;
  7. Mendukung Penguatan Sumber Daya Manusia etnis Masyarakat Sulawesi Utara  secara khusus dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan serta memajukan Sumber Daya Manusia etnis Masyarakat Sulawesi Utara dalam penyetaraan derajat pada berbagai kesempatan/ peluang aspek kedudukan dan jabatan baik di lembaga Pemerintah, TNI-Polri  maupun Swasta serta lembaga asing yang berada di wilayah Sulawesi Utara maupun di luar Sulawesi Utara ;
  8. Menjaga dan memelihara kerukunan antar umat beragama;
  9. Mendukung Perwujudan Pemerintahan yang Adil dan Aman;
  10. Mendukung Kemajuan, Kecerdasan dan Kesejahteraan Bangsa Indonesia mulai dari Provinsi Sulawesi Utara ;
  11. Mendukung Keamanan, Ketentraman, Ketertiban Masyarakat dengan semangat prinsip Gotong Royong Masyarakat Sulawesi Utara;
  12. Mendukung Usaha Ekonomi Kerakyatan;
  13. Mendukung Perlindungan Konsumen;
  14. Mendukung Pemeliharaan Lingkungan Hidup;
  15. Melakukan fungsi Pengawasan dan Kontrol terhadap proses berjalannya kegiatan Pembangunan, Pemerintahan dan Kemasyarakatan di seluruh WilayahProvinsi Sulawesi Utara dan di luar Sulawesi Utara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Editor : Filip Kapantow
#Fernando Melo #Defly Lengkey #Barmas #Stenly Pakasi #Struktur DPD Barmas 2020-2025