Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pria Penyebar Paham Dewa Matahari Ternyata Gangguan Jiwa, Polisi: Tak Memenuhi Unsur Tindak Pidana

Clavel Lukas • Kamis, 14 Juli 2022 | 11:03 WIB
Pemain Real Madrid Vinicius Junior. (Javier Soriano/AFP/Antara)
Pemain Real Madrid Vinicius Junior. (Javier Soriano/AFP/Antara)
MANADPOST.ID--Pria asal Bekasi berinisial NT, 62, terduga penyebar paham dewa matahari di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mengalami gangguan jiwa. Itu dinyatakan setelah menjalani pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan. ”Kami menyarankan pelaku untuk kontrol (periksa ke dokter) dan minum obat ke psikiater, sesuai dengan Nomor Surat 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana,” kata Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono seperti dilansir dari Antara di Lebak, Kamis (14/7). Berdasar hasil penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi, Indik mengatakan, belum ditemukan ada unsur tindak pidana penistaan agama. Kepolisian bekerja sama dengan dokter spesialis kejiwaan melakukan pemeriksaan terhadap NT. Hasilnya menunjukkan yang bersangkutan terindikasi gangguan kejiwaan psikopatologi. ”Gangguan psikopatologi atau sakit mental yang tampak dalam bentuk perilaku dan fungsi kejiwaan yang tidak stabil serta dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari,” terang Indik. Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan NT memiliki pemahaman yang salah dan kesesatan berpikir. Namun, hal itu tidak masuk ke dalam delik penistaan agama karena tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain. Indik menambahkan, hal itu hanya pemikiran dan keyakinan pribadi NT saja. Oleh karena itu, terhadap NT lebih tepat dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaan. ”Kami menghentikan pemeriksaan terhadap pelaku karena mengidap gangguan kejiwaan,” ujar Indik.(Jawapos) Editor : Clavel Lukas
#Polisi #Gangguan Jiwa #Bekasi #Dewa Matahari