Pemindahan IKN Tidak Boleh Terhenti Karena Adanya Penggantian Kepemimpinan Nasional
Tanya Rompas• Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:04 WIB
Bambang SoesatyoMANADOPOST.ID- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak boleh terhenti karena adanya penggantian kepemimpinan nasional. Hal itu ditegaskannya dalam Sidang Tahunan MPR, DPR, DPD dan Pidato Kenegaraan Presiden RI, Selasa (16/8). Politisi Partai Golkar ini menerangkan, untuk menuju Indonesia Emas tahun 2045, bangsa Indonesia akan menghadapi banyak perubahan yang mengandung peluang dan tantangan. Munculnya berbagai kecenderungan baru berskala global dengan daya dorong besar, menuntut watak politik yang lebih antisipatif dengan haluan berjangka panjang. "Berangkat dari kenyataan seperti itu, perlu ada pemikiran untuk mengingatkan, serta menunjukkan peta jalan pembangunan yang lebih dapat diandalkan, jalan pembangunan yang lebih menjamin ketahanan nasional dengan kesanggupan untuk merealisasikan visi dan misi Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya. Serta juga, lanjutnya, jalan pembangunan yang lebih menjamin kesinambungan pembangunan tanpa bergantung pada momen elektoral lima tahunan. "Termasuk di dalamnya pemindahan Ibu Kota Nusantara yang tidak boleh terhenti karena adanya penggantian kepemimpinan nasional," tegasnya. Pembangunan IKN merupakan proyek jangka panjang. Guna mewujudkan IKN menjadi kota dunia yang berkelanjutan dengan konsep smart, green, blue city, serta hub bagi perekonomian nasional dan regional, maka dibutuhkan haluan negara serta konsistensi lintas pemerintahan. Tidak hanya itu, menurut Bamsoet, pembangunan IKN diharapkan menjadi katalis, untuk mendorong Indonesia melakukan lompatan teknologi. "Pembentukan `haluan negara` yang dipatuhi oleh pemerintahan periode-periode berikutnya menjadi aspek krusial untuk mengarahkan pembangunan, khususnya untuk mencapai visi Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045," jelasnya. Lebih jauh dikatakan Bamsoet, hadirnya pokok-pokok haluan negara tidak akan mengurangi sistem presidensial yang telah kita sepakati bersama. Selain itu, tidak akan menimbulkan kewajiban bagi Presiden untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan pokok-pokok haluan negara kepada MPR. "Adanya pokok-pokok haluan negara justru akan menjadi payung ideologis dan konstitusional bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045," tuturnya. "Jika pokok-pokok haluan negara disepakati oleh seluruh komponen bangsa, maka calon Presiden dan calon Wakil Presiden, calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati/Walikota dan calon Wakil Bupati/Walikota, tidak perlu menetapkan visi dan misinya masing-masing, melainkan seluruhnya memiliki visi dan misi yang sama , yaitu visi dan misi sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," sambungnya. (ando) Editor : Tanya Rompas