KemenPUPR–Pemkab Tindak Lanjuti Penanganan Pasca Bencana Amurang, Wongkar: Lahan Relokasi Clear

Desmi Babo • Dipublikasikan Senin, 29 Agustus 2022 | 06:33 WIB
(dari kiri) Kepala BWSS I Ditjen SDA I Komang Sudana, Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, Kepala BP2P Sulawesi I Ditjen Perumahan Recky Walter Lahope.
(dari kiri) Kepala BWSS I Ditjen SDA I Komang Sudana, Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, Kepala BP2P Sulawesi I Ditjen Perumahan Recky Walter Lahope.
MANADOPOST.ID---Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA), belum lama ini mengeluarkan Laporan Advis Teknis terkait penyebab dan rencana penanganan pasca bencana Amurang.
Photo
Photo
Dari laporan advis tersebut, Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I (BWSS I) I Komang Sudana menguraikan bahwa Ditjen SDA telah menetapkan tiga zonasi dalam upaya penanganan pasca bencana. Yakni Zona Bahaya merupakan daerah berjarak kurang dari 30 meter dari garis pantai. Sedangkan Zona Rawan adalah daerah berjarak antara 30 sampai 100 meter dari garis pantai. Serta Zona Aman adalah daerah berjarak lebih dari 100 meter dari garis pantai. “Jarak 30 meter dari garis pantai merupakan zona bahaya yang harus direlokasi. Kawasan ini tidak boleh ditempati lagi, tetapi menjadi daerah konservasi tanpa bangunan dan bagian pantai harus dilindungi bangunan pelindung pantai,” kata Sudana. Sedangkan untuk zona rawan yang berjarak antara 30-100 meter dari garis pantai, Sudana menyebutkan bahwa zona ini menjadi Status quo.
Photo
Photo
Peta zonasi bahaya, rawan dan aman. Merah; zona bahaya, Kuning; zona rawan, Hijau; zona aman. “Kawasan tidak boleh berkembang lagi, dilakukan penataan drainase tipe kedap air, melakukan monitoring dengan sumur pantau yakni kedalaman 10m dan dibangun sumur dewatering dengan kedalaman 15m,” jelasnya. Sehubungan dengan hal tersebut, Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar saat dikonfirmasi Manado Post menyebutkan bahwa Pemkab Minsel telah melakukan beberapa langkah kongkrit untuk menindaklanjuti hasil kajian tersebut dalam upaya penanganan pasca bencana di Amurang. “Untuk zona 50 meter memang dianjurkan untuk direlokasi. Yang dilakukan oleh Pemkab adalah sosialisasi ke masyarakat yang kena relokasi agar supaya mereka memahami dan mengetahui resiko-resiko apabila mereka masih menempati lokasi tersebut. Lalu dari Balai Sungai akan memasang patok-patok disana,” ungkap Bupati. Diuraikan pula Bupati bahwa saat ini Pemkab telah mengupayakan beberapa hal untuk menindaklanjuti bantuan pemerintah pusat terkait penanganan pasca bencana terhadap masyarakat terdampak agar dapat tertangani segera. “Pemkab telah menyediakan lokasi relokasi clean and clear sekitar kurang lebih 4 hektar, tempatnya di Rumoong Bawah. Ada yang dari hibah Wakil Gubernur, juga ada yang dibeli oleh Pemkab, untuk pembangunan 114 hunian tetap (Huntap) yang kami usulkan. Mudah-mudahan torang pe usulan diterima dan ditindaklanjuti sesegera mungkin. Lokasinya sudah clean and clear dan sudah dipenuhi oleh Pemkab,” ungkap Wongkar. Terhadap penanganan di zona bahaya dan rawan, Wongkar pun berharap agar dapat dibangun infrastruktur pengganti melalui bantuan pemerintah pusat. “Balai Sungai sarankan agar sudah tidak ada rumah di lokasi tersebut, sehingga kita (Pemkab Minsel) sudah tidak akan  memberi izin pembangunan. Pemkab juga telah diskusikan dengan pemerintah pusat akan bangun taman supaya tidak akan ada lagi dibuat pemukiman oleh masyarakat,” jelas Wongkar. Sedangkan infrastruktur pengganti Jalan Boulevard, Wongkar menyebutkan bahwa hal tersebut pun diupayakan agar tetap dibangun kembali. “Tetap ada jalan Boulevard, tetapi jalurnya sudah diubah dan sudah diusulkan kepada pemerintah pusat. Jadi direncana pembangunan jalan pengganti untuk Jalan Boulevard, nanti torang musti buat pembebasan lagi. Mudah-mudahan masyarakat yang ada tanah di jalur pembebasan memberikan atau mereka dapat melepas hak untuk dibebaskan. Ini adalah persoalan yang harus dilakukan Pemkab,” sebutnya. Sementara itu, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR melalui Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi I, Recky Lahope dalam pernyataannya beberapa waktu lalu juga menyatakan kesiapan untuk membangun perumahan Huntap bagi warga korban bencana abrasi pantai di Amurang, Minsel. "Ini akan di alokasikan di tahun 2023 setelah ada kepastian terkait legalitas lahan yang akan disiapkan untuk pembangunan hunian tetap lewat usulan Surat Keputusan dari Bupati Minsel sebanyak 114 unit rumah dan ini sudah langsung di sampaikan ke Kementerian PUPR,” kata Lahope. Terkait pelaksanaan pembangunan, Lahope menyebutkan bahwa pihaknya menunggu instruksi Kementerian PUPR untuk pelaksanaan lelang dini. Sehingga pembangunan dapat dimulai pada awal tahun 2023 mendatang. “Jika sudah ada petunjuk resmi, maka bisa saja ini dimasukkan dalam proses lelang dini. Jadi di awal tahun akan segera dipersiapkan untuk masyarakat. Karena saat ini masyarakat masih menghuni di hunian sementara (huntara),” pungkas Lahope. (des) Editor : Desmi Babo
Bupati Minsel Franky Donny Wongkar Kepala BNPB Wakil Bupati Minsel Petra Yani Rembang Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Gubernur Sulut Olly Dondokambey