Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kejati Banten Mulai Penyidikan TPPU terkait Kasus Mafia Tanah di Kantor Pertanahan Lebak

Grand Regar • Sabtu, 10 Desember 2022 | 09:44 WIB
Photo
Photo

MANADOPOST.ID-Jumat 09 Desember 2022, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Ricky Tommy Hasiholan SH MH, menyampaikan siaran pers terkait perkembangan penangan perkara Tindak Pidana Korupsi Penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021 (kasus mafia tanah, red).

Berdasarkan pengembangan hasil penyidikan tersebut, Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan bukti yang cukup terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Tersangka AM dan Tersangka DER.

Yaitu perbuatan penempatan dan atau pentransferan uang hasil suap/gratifikasi kedalam beberapa instrumen perbankan serta properti dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan.

Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan dan mengeluarkan 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal Tindak Pidana Korupsi Terkait Penerimaan Hadiah atau Janji dan/atau Gratifikasi Dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021 yaitu:

1. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT- 1333/M.6/Fd.1/12/2022 tanggal 06 Desember 2022 atas nama tersangka AM yang disangka melanggar Pasal 3 Jo Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Subsidiair Pasal 4 Jo. Pasal  2 Ayat  (1)   

UU No. 8 Tahun 2010 tentang  Pencegahan  dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

2. Surat Perintah Penyidikan Kepala   Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: PRINT- 1334/M.6/Fd.1/12/2022 tanggal 06 Desember 2022 atas nama Tersangka DER yang disangka melanggar Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Subsidiair Pasal 4 Jo. Pasal 2 Ayat (1)   UU No. 8 Tahun 2010 tentang  Pencegahan  dan  Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Sampai dengan saat  ini, Tim Penyidik telah  melakukan pemeriksaan setidaknya terhadap  12 (dua belas) Rekening Koran dari berbagai Bank dan melakukan penyitaan terhadap  11 (sebelas) harta tak bergerak serta 2 (dua) unit kendaraan bermotor.”

“Penyidik akan terus melakukan pelacakan uang maupun aset yang berkaitan dengan perkara dimaksud sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain,” tandas Kasipenkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan.(gnr)

Editor : Grand Regar
#Mafia Tanah #Kejati Banten